PT.Aneka Usaha Harus Untungkan Rakyat, Ungkap Mantan Sekda Pemalang

- Penulis

Senin, 25 Juli 2022 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KoPemalan imn.com.Mantan sekda Pemalang Santoso ,MM,M,Si..mengapresiasikan muncul nya Perseronda (perseroan milik daerah) di kabupaten pemalang,salah satu nya adalah perubahan Perusahaan Daerah Aneka Usaha(PDAU) menjadi PT.Aneka Usaha Kabupaten Pemalang(Perseronda)

Sebelum nya di kab.pemalang ada tujuh Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) ,yang terbagi menjadi *dua yaitu ,Perusahaan Umum Milik Daerah(Perusda) serta Perseroan Milik Daerah(Perseronda).*

Secara singkat Santoso menjelaskan,bahwa perusahaan umum daerah adalah Badan usah milik daerah atau BUMD yang seluruh modal nya di miliki oleh daerah dan tidak terbagi tas saham,sedangkan Perusahaan perseroan daerah yang berbentu perseroan terbatas yang modal nya terbagi dalam saham paling sedikit 51%   di miliki oleh suatu daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal tersebut dimaksudkan selain untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Perseroda juga diharapkan sebagai salah satu perusahaan yang bisa meningkatkan sumber pendapatan asli daerah ( PAD ) di Kabupaten Pemalang,” jelas Santoso ketika dihubungi via seluler Minggu (24/7).

 

Perseroda yang ada di Kabupaten Pemalang yang sempat menjadi perdebatan dan pembicaraan masyarakat Pemalang adalah penggantian dari PDAU menjadi PT. Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Perseroda). Perubahan manajemen dan Direksi yang diduga mal administrasi karena tidak adanya proses yang transparan dari pemerintah kabupaten Pemalang dalam menyusun dewan direksi maupun komisarisnya.

 

Perusahaan akan terwujud dengan baik, apabila dikelola secara professional, menciptakan menajemen yang jujur dan akuntabel, transparan serta bebas dari KKN, terang Santoso

 

“Kalau sekarang PDAU Pemalang berubah menjadi PT. Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Perseroda)  menurut hemat Saya tidak masalah, sepanjang dikelola secara profesional serta dikelola sesuai PP .nomer 54 tahun 2017.” jelas Santoso.

 

Adanya tuduhan dan dugaan adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di tubuh Perusahaan yang pernah dia bidani ini, Santoso sangat menyayangkan apabila tuduhan tersebut terbukti.

 

Bisnis Beras

 

Salah satu usaha PT. Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Perseroda) yang disoal oleh masyarakat karena sarat dengan dugaan penyimpangan adalah penjualan beras ke PNS dan Karyawan BUMD di Kabupaten Pemalang.

 

Penyimpangan ini akhirnya dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri yang medisposisikan ke gubernur Jawa Tengah dengan menurunkan Itwilprov untuk melakukan pemeriksaan mengenai laporan masyarakat atas dugaan penyimpangan penjualan beras ke PNS dan pegawai BUMD itu.

 

Menurut Santoso, kebijakan yang diambil bupati untuk pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan petani Pemalang dengan membeli berat petani Pemalang patut diapresisi. Tapi perlu dicermati dan dikritisi mengenai pelaksanaannya.

 

Dalam penjualan beras petani Pemalang tentunya harus ada landasan hukum yang jelas dan kuat.

 

“Sebaiknya pengadaan beras oleh PTAU itu  ada landasan hukumnya .

Misal dalam bentuk perjanjian kerjasama antar PTAU dengan OPD terkait atau Korpri yang dituangkan dlm  bentuk “perjanjian kerjasama”, jelas Santoso.

 

Lebih jauh Santoso memaparkan,  perjanjian tersebut dituangkan ketentuan-ketentuan yang mengatur antara lain jumlah beras, kualitas beras, harga beras (yang tidak  boleh melebihi harga pasaran umum) dan ketentuan lainnya yang menyangkut hak dan kewajiban masing pihak.

 

“Apabila ketentuan yang dituangkan dalam perjanjian bersama  tersebut bisa dipenuhi PTAU dengan baik, saya yakin ASN tidak banyak komplain.” jelasnya.

 

Sebagai mantan birokrat di Kabupaten Pemalang, ia berharap  semoga PTAU bisa segera mereformasi manajemennya dengan baik, profesiona , bebas KKN dan pada gilirannya menjadi BUMD yang mampu memberikan manfaat kepada semua pihak. (Kucit.s)

Baca Juga:  Warga Cipta Green Mansion, Minta kepastian Aliran Air oleh BP Batam

PT.Aneka Usaha Harus Untungkan Rakyat,Ungkap Mantan Sekda Pemalang
Pemalang.Mantan sekda Pemalang Santoso ,MM,M,Si..mengapresiasikan muncul nya Perseronda (perseroan milik daerah) di kabupaten pemalang,salah satu nya adalah perubahan Perusahaan Daerah Aneka Usaha(PDAU) menjadi PT.Aneka Usaha Kabupaten Pemalang(Perseronda)
Sebelum nya di kab.pemalang ada tujuh Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) ,yang terbagi menjadi *dua yaitu ,Perusahaan Umum Milik Daerah(Perusda) serta Perseroan Milik Daerah(Perseronda).*
Secara singkat Santoso menjelaskan,bahwa perusahaan umum daerah adalah Badan usah milik daerah atau BUMD yang seluruh modal nya di miliki oleh daerah dan tidak terbagi tas saham,sedangkan Perusahaan perseroan daerah yang berbentu perseroan terbatas yang modal nya terbagi dalam saham paling sedikit 51% di miliki oleh suatu daerah.
“Hal tersebut dimaksudkan selain untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Perseroda juga diharapkan sebagai salah satu perusahaan yang bisa meningkatkan sumber pendapatan asli daerah ( PAD ) di Kabupaten Pemalang,” jelas Santoso ketika dihubungi via seluler Minggu (24/7).

Perseroda yang ada di Kabupaten Pemalang yang sempat menjadi perdebatan dan pembicaraan masyarakat Pemalang adalah penggantian dari PDAU menjadi PT. Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Perseroda). Perubahan manajemen dan Direksi yang diduga mal administrasi karena tidak adanya proses yang transparan dari pemerintah kabupaten Pemalang dalam menyusun dewan direksi maupun komisarisnya.

Perusahaan akan terwujud dengan baik, apabila dikelola secara professional, menciptakan menajemen yang jujur dan akuntabel, transparan serta bebas dari KKN, terang Santoso

“Kalau sekarang PDAU Pemalang berubah menjadi PT. Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Perseroda) menurut hemat Saya tidak masalah, sepanjang dikelola secara profesional serta dikelola sesuai PP .nomer 54 tahun 2017.” jelas Santoso.

Adanya tuduhan dan dugaan adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di tubuh Perusahaan yang pernah dia bidani ini, Santoso sangat menyayangkan apabila tuduhan tersebut terbukti.

Bisnis Beras

Salah satu usaha PT. Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Perseroda) yang disoal oleh masyarakat karena sarat dengan dugaan penyimpangan adalah penjualan beras ke PNS dan Karyawan BUMD di Kabupaten Pemalang.

Penyimpangan ini akhirnya dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri yang medisposisikan ke gubernur Jawa Tengah dengan menurunkan Itwilprov untuk melakukan pemeriksaan mengenai laporan masyarakat atas dugaan penyimpangan penjualan beras ke PNS dan pegawai BUMD itu.

Menurut Santoso, kebijakan yang diambil bupati untuk pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan petani Pemalang dengan membeli berat petani Pemalang patut diapresisi. Tapi perlu dicermati dan dikritisi mengenai pelaksanaannya.

Dalam penjualan beras petani Pemalang tentunya harus ada landasan hukum yang jelas dan kuat.

“Sebaiknya pengadaan beras oleh PTAU itu ada landasan hukumnya .
Misal dalam bentuk perjanjian kerjasama antar PTAU dengan OPD terkait atau Korpri yang dituangkan dlm bentuk “perjanjian kerjasama”, jelas Santoso.

Lebih jauh Santoso memaparkan, perjanjian tersebut dituangkan ketentuan-ketentuan yang mengatur antara lain jumlah beras, kualitas beras, harga beras (yang tidak boleh melebihi harga pasaran umum) dan ketentuan lainnya yang menyangkut hak dan kewajiban masing pihak.

“Apabila ketentuan yang dituangkan dalam perjanjian bersama tersebut bisa dipenuhi PTAU dengan baik, saya yakin ASN tidak banyak komplain.” jelasnya.

Sebagai mantan birokrat di Kabupaten Pemalang, ia berharap semoga PTAU bisa segera mereformasi manajemennya dengan baik, profesiona , bebas KKN dan pada gilirannya menjadi BUMD yang mampu memberikan manfaat kepada semua pihak. (Kucit.s)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Polres Pakpak Bharat Gelar Patroli Skala Besar Berkomitmen Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif.
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kelancaran Arus Lalulintas
Jaga Kamtibmas Polsek Lima Puluh Patroli Lokasi Rawan
Sat Samapta Polres Batu Bara Cooling System bersama Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 6 September 2025 - 09:54 WIB

Polres Pakpak Bharat Gelar Patroli Skala Besar Berkomitmen Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif.

Berita Terbaru