Berita IMN.com-
Pembatalan Proyek Swakelola Pembangunan Drainase Di desa Lubuk Jambi kabupaten Kuansing dilakukan oleh dinas PUPR Provinsi Riau melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah V.
Mirisnya, pembatalan proyek drainase yang sudah dikerjakan hampir diperkirakan sekitar 70 persen ini tidak dibayar sepeser pun. Akibatnya, Rahmat sebagai pemborong pekerjaan alami kerugian puluhan juta rupiah.
Alasan pembatalan proyek drainase yang di duga dilakukan oleh basarudin dikarenakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada, tetapi pembatalan proyek drainase tersebut kenapa sudah berjalan 70 persen, apakah tidak ada pengawasan saat pengerjaan dimulai, merujuk pada peraturan Lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah nomor 8 Tahun 2017 tentang pedoman swakelola pada pasal 3 huruf A mengatur yaitu tipe I Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan,
dan diawasi oleh Kementerian / Lembaga / Perangkat
Daerah penanggung jawab anggaran.
Awal pekerjaan itu didapat Rahmat Fachori dari seorang tokoh masyarakat di desanya yakni CM. Oleh cm yang nota bene punya kedekatan dengan pihak dinas PUPR memberikan pekerjaan darinase senilai 200 juta rupiah.
Diakui oleh Rahmat bahwa pekerjaan itu tanpa adanya Surat Perintah Kerja (SPK), sebab pekerjaan ini memakai pola swakelola, ” Hanya berdasarkan kepercayaan saja bahwa karna adanya kedekatan dengan cm sebagai tokoh masyarakat disana”, ungkapnya kepada awak media.
“Saya hanya berharap kepada dinas dalam hal ini UPT wilayah V untuk bisa membayar kerugian yang saya alami, atau bagaimana pola jika memang pekerjaan itu tidak bisa diterima oleh dinas saya minta di alihkan atau ditambah panjang dari drainase tersebut”, lanjut Rahmat.
Agar pemberitaan berimbang, awak media mencoba untuk mengkonfirmasi kepada Kepala UPT V Basarudin melalui pesan singkat whatsapp dan menelpon dengan nomor 082391xxxx Tidak aktif, dan awak media ini mencoba konfirmasi langsung dengan Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau terkesan abai karena selalu tidak ada dikantor.