PRIYAGUS WIDODO, SH APRESIASI PUTUSAN ONTSLAG HAKIM PN JAKARTA SELATAN

- Penulis

Kamis, 21 November 2024 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Priyagus Widodo, SHG sangat mengapresiasi pertimbangan hukum yang tepat dari Majelis Hakim dan dalam putusannya perkara No.597/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel., an. Terdakwa Helen Harto, (Selasa /19-11-2024).
Pasalnya, kliennya Helen Harto berkedudukan sebagai Direktur Utama PT. Tri Tunggal Bumi Energi (PT TBE) terkait kasus dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Jual Beli Batubara dengan PT. Cemindo Gemilang (PT. CG) yang merugikan korban sebesar Rp. 1,8 milyar; Sebelumnya terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani;
Priyagus Widodo, SH dalam pembelaannya menyatakan bahwa terdakwa Helen Harto telah mengembalikan uang DP (uang muka) pembelian batubara yang diterima PT. TBE, sebesar Rp. 1,8 milyar, dengan cara ditransfer ke rekening bank milik Wiliam Surya Jaya (sebagai Komisaeris Utama / Kuasa Direksi PT. TBE);l Namun ternyata uang tersebut dipakai oleh Saksi Wiliam Surya Jaya yang sekaligus sebagai terdakwa dalam perkara tersebut; Jadi disini tidak ada niat jahat (mens rea) dari kliennya Helen Harto;
Pada saat mengajukan Eksepsi dan Pembelaan (Pleedoi), pihak Tim Penasihat Hukum telah menyatakan bahwa dengan adanya perjanjian /kontrak jual beli batubara antara PT. TBE dan PT. CG, apabila belum terlaksananya perjanjian, semisal wanprestasi (ingkar janji) atau ada perbuatan melawan hukum (PMH) Pasal 1365 KUH Perdata, seharusnya diselesaikan dahulu dalam ranah hukum perdata di PN Jakarta Utara, sebagaimana diatur dalam surat perjanjian/kontra;

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Aplikasikan Pengukuran Terjadwal di Jakarta untuk Berikan Kepastian Layanan Pertanahan

Lebih lanjut Priyagus Widodo, SH dalam pembelaannya, tidak ada mens rea, tidak ada double offcide dan tidak ada meeting of mine atau sama sekali tidak ada niat jahat, tidak ada kesengajaan dari terdakwa Helen Harto, sehingga unsur-unsur Pasal 378 KUHP dan/atau Padsal 372 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan; Dengan demikian sudah sangat tepat vonis Hakim PN Jakarta Selatanya, menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Helen Harto terbukti, namun bukan merupakan tindfak pidana (Ontslag van alle Rechtsvervolging)
(***)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pakpak Bharat Bersama BPBD Kerahkan Personil Bantu Masyarakat Di Desa Tanjung Mulia Dusun Nan Jombal
Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Narkotika, Residivis dan Sabu 95 Gram Diamankan
Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Sibolga Antisipasi Tindak Kriminal Pagi Hari 
Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Perkuat Kamtibmas
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli dan Pengamanan di Gereja
Satgas Yonif 123/Rajawali Gelar Ibadah dan Serahkan Alkitab di Kampung Venaha
Miliki Sabu 20 Gram, Pengedar Diciduk Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi
Akhir Pekan, Polres Tebing Tinggi Patroli Skala Besar Antisipasi Tawuran dan Balap Liar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:31 WIB

Polres Pakpak Bharat Bersama BPBD Kerahkan Personil Bantu Masyarakat Di Desa Tanjung Mulia Dusun Nan Jombal

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:58 WIB

Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Narkotika, Residivis dan Sabu 95 Gram Diamankan

Minggu, 7 Desember 2025 - 08:24 WIB

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Sibolga Antisipasi Tindak Kriminal Pagi Hari 

Minggu, 7 Desember 2025 - 07:29 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Perkuat Kamtibmas

Minggu, 7 Desember 2025 - 07:19 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli dan Pengamanan di Gereja

Berita Terbaru

Berita

Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Perkuat Kamtibmas

Minggu, 7 Des 2025 - 07:29 WIB