Priyagus Widodo, SHG sangat mengapresiasi pertimbangan hukum yang tepat dari Majelis Hakim dan dalam putusannya perkara No.597/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel., an. Terdakwa Helen Harto, (Selasa /19-11-2024).
Pasalnya, kliennya Helen Harto berkedudukan sebagai Direktur Utama PT. Tri Tunggal Bumi Energi (PT TBE) terkait kasus dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Jual Beli Batubara dengan PT. Cemindo Gemilang (PT. CG) yang merugikan korban sebesar Rp. 1,8 milyar; Sebelumnya terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani;
Priyagus Widodo, SH dalam pembelaannya menyatakan bahwa terdakwa Helen Harto telah mengembalikan uang DP (uang muka) pembelian batubara yang diterima PT. TBE, sebesar Rp. 1,8 milyar, dengan cara ditransfer ke rekening bank milik Wiliam Surya Jaya (sebagai Komisaeris Utama / Kuasa Direksi PT. TBE);l Namun ternyata uang tersebut dipakai oleh Saksi Wiliam Surya Jaya yang sekaligus sebagai terdakwa dalam perkara tersebut; Jadi disini tidak ada niat jahat (mens rea) dari kliennya Helen Harto;
Pada saat mengajukan Eksepsi dan Pembelaan (Pleedoi), pihak Tim Penasihat Hukum telah menyatakan bahwa dengan adanya perjanjian /kontrak jual beli batubara antara PT. TBE dan PT. CG, apabila belum terlaksananya perjanjian, semisal wanprestasi (ingkar janji) atau ada perbuatan melawan hukum (PMH) Pasal 1365 KUH Perdata, seharusnya diselesaikan dahulu dalam ranah hukum perdata di PN Jakarta Utara, sebagaimana diatur dalam surat perjanjian/kontra;
Lebih lanjut Priyagus Widodo, SH dalam pembelaannya, tidak ada mens rea, tidak ada double offcide dan tidak ada meeting of mine atau sama sekali tidak ada niat jahat, tidak ada kesengajaan dari terdakwa Helen Harto, sehingga unsur-unsur Pasal 378 KUHP dan/atau Padsal 372 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan; Dengan demikian sudah sangat tepat vonis Hakim PN Jakarta Selatanya, menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Helen Harto terbukti, namun bukan merupakan tindfak pidana (Ontslag van alle Rechtsvervolging)
(***)