ASAHAN SUMUT, Beritaimn.com –
Sungguh bejat aksi ES (53) yang tanpa perasaan mencabuli tiga orang bocah perempuan dibawah umur berusia delapan tahun dan dua balita kembar berusia lima tahun di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Ketiga bocah tersebut merupakan anak tiri tersangka yang hidup bersama sejak tahun 2021 silam.
Tersangka saat ini diamankan dan diserahkan ke Polres Asahan oleh warga yang kesal dengan perlakukaan bejadnya terhadap anak tirinya.
Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, S.IK, MH saat di konfirmasi awak media Kamis (09/03/2023) membenarkan hal tersebut dan terlapor ES kini telah diamankan di Mapolres Asahan terkait kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur.
“Benar adanya, dan telah diamankan oleh petugas kami. Sudah di tangkapan dan sekarang masih dalam proses lidik,” ujar AKBP Roman.
Lanjutnya, tersangka melakukan aksinya terhadap tiga orang anak tirinya yaitu dua anak kembar berusia lima tahun dan yang satu orang anak lagi berusia delapan tahun, ujarnya.
Diungkapkannya, tersangka melancarkan aksi dengan bermodus mengobati kemaluan korban. Namun, bukannya diobati, tersangka malah melecehkan korban dengan cara memberi obat pil yang diduga sebagai perangsang.
Tersangka dapqt disangkakan dengan pasal berlapis UU. Perlindungan Anak yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
Untuk penetapan pasal kepada ES itu akan ditetapkan oleh Penyidik Unit PPA setelah hasil pemeriksaan lebih lanjut secara intensif dan hati-hati karena menyangkut anak di bawah umur, pungkas AKBP. Roman Smaradhana Elhaj, SH, S.IK, MH Kapolres Asahan.
( Hartono )