Predator Anak Tiri ” ES ” di Ciduk Polres Asahan

- Penulis

Jumat, 10 Maret 2023 - 04:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN SUMUT, Beritaimn.com
Sungguh bejat aksi ES (53) yang tanpa perasaan mencabuli tiga orang bocah perempuan dibawah umur berusia delapan tahun dan dua balita kembar berusia lima tahun di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Ketiga bocah tersebut merupakan anak tiri tersangka yang hidup bersama sejak tahun 2021 silam.

Tersangka saat ini diamankan dan diserahkan ke Polres Asahan oleh warga yang kesal dengan perlakukaan bejadnya terhadap anak tirinya.

Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, S.IK, MH saat di konfirmasi awak media Kamis (09/03/2023) membenarkan hal tersebut dan terlapor ES kini telah diamankan di Mapolres Asahan terkait kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar adanya, dan telah diamankan oleh petugas kami. Sudah di tangkapan dan sekarang masih dalam proses lidik,” ujar AKBP Roman.

Baca Juga:  Maling Beraksi di Bekasi Kota di Siang Bolong, Laptop hp pouch dan Dokumen Digasak Sekaligus!

Lanjutnya, tersangka melakukan aksinya terhadap tiga orang anak tirinya yaitu dua anak kembar berusia lima tahun dan yang satu orang anak lagi berusia delapan tahun, ujarnya.

Diungkapkannya, tersangka melancarkan aksi dengan bermodus mengobati kemaluan korban. Namun, bukannya diobati, tersangka malah melecehkan korban dengan cara memberi obat pil yang diduga sebagai perangsang.

Tersangka dapqt disangkakan dengan pasal berlapis UU. Perlindungan Anak yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Untuk penetapan pasal kepada ES itu akan ditetapkan oleh Penyidik Unit PPA setelah hasil pemeriksaan lebih lanjut secara intensif dan hati-hati karena menyangkut anak di bawah umur, pungkas AKBP. Roman Smaradhana Elhaj, SH, S.IK, MH Kapolres Asahan.

( Hartono )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru