PPDB SMAN 4 Karawang Tahun ini, Buka Kuota 360 Kursi

- Penulis

Kamis, 2 Juni 2022 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022/2023, pada tahun ini SMAN 4 Karawang membuka 10 Rombongan Belajar.

i

Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022/2023, pada tahun ini SMAN 4 Karawang membuka 10 Rombongan Belajar.

 

Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022/2023, pada tahun ini SMAN 4 Karawang membuka 10 Rombongan Belajar.

KARAWANG, BeritaIMN.com – Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022/2023, pada tahun ini SMAN 4 Karawang membuka 10 Rombongan Belajar (Rombel).

Hal tersebut disampaikan Wakasek bidang Humas SMAN 4 Karawang, R. Joko Santoso, Kamis (2/6/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seperti tahun kemarin, kuota ada 360 kursi yang dibagi 10 rombel. Untuk pendaftarannya kita buka dua tahap, tahap satu dimulai pada tanggal 6-10 Juni 2022 dan tahap dua tanggal 23-30 Juni 2022,” ujar Wakasek bidang Humas SMAN 4 Karawang, R. Joko Santoso.

Selain itu, Ia menjelaskan, pendaftaran di tahap pertama diisi oleh jalur afirmasi KETM 20 persen, perpindahan tugas orangtua 5 persen, prestasi rapot/kejuaraan 25 persen. Dan untuk tahap kedua ada untuk jalur zonasi sebanyak 50 persen.

“Tahun ini ada yang berbeda, untuk jalur prestasi tahun ini untuk penilaian 30 persen sertifikat dan 70 persen uji kompetensi, kalau misalkan peserta jalur prestasi banyak dan ada salah satu tidak ikut uji kompetensinya, itu bisa tidak lolos seleksi,” jelasnya.

Baca Juga:  SMA Negeri 1 Kotamobagu Sulut Buat kegiatan "PROMNIGHT" Kelas XII Angkatan ke 58

Ia menambahkan, untuk persyaratan pendaftaran PPDB TA 2022/2023 dapat dilihat melalui website resmi PPDB Jabar di ppdb.disdik.jabarprov.go.id dan untuk calon peserta yang ingin mendaftar ke SMAN 4 Karawang yang beralamat di Jalam Jendral Ahmad Yani By Pass nomor 23, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat.

“Untuk persyaratan bisa cek di website resmi PPDB Jabar dan untuk calon peserta didik yang ingin mendaftar ke SMAN 4 Karawang bisa datang langsung ke sekolah,” ucapnya.

Kemudian, Ia juga mengimbau kepada orangtua murid yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah jenjang selanjutnya agar tidak memaksakan anak untuk masuk ke sekolah yang memang kurang diminati oleh sang anak.

“Jangan paksakan, orangtua juga harus mempertimbangkan keinginan dan kemampuan anak tersebut, jangan terlalu menekankan harus ke sekolah ini atau itu, karena sekolah itu sama saja, kasihan anaknya jika dipaksa masuk ke sekolah yang memang tidak sesuai dengan kemampuan serta minatnya,” katanya. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Ormas Madas PAC Kenjeran Gelar Penyuluhan Bahaya Seks Bebas, Premanisme, dan Narkoba di SMPN 31 Surabaya
Miris Gedung Bangunan SDN Paopale Daya 01 Hampir Roboh Dan Sekaligus Masih Kekurangan Guru Pengajar
Pencapaian Penerimaan Siswa Baru Ajaran 2025-2026 UPTD SDN Ketapang Barat 4 Mencapai 32 Siswa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru