SERGAI – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai (Sergai) ringkus terduga pelaku tindak pencurian handphone. JK (23) terbukti telah melakukan aksi pencurian handphone milik Faskalis Rotua Manalu (56) dari rumahnya di Dusun II Desa Pematang Terang, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, Sumatera Utara, pada Senin (10/3).
Peristiwa pencurian tersebut pertama sekali diketahui istri korban saat terbangun sudah tidak melihat handphone merek Oppo A3x, yang sebelumnya di cas di ruang tamu.
“Saat itu korban sedang menonton siaran sepak bola di televisi, namun akhirnya tertidur”, Ujar Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu Hutagaol melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, Kamis (13/2).
Tidak terima peristiwa tersebut, korban melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Beringin. Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim akhirnya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan JKS dari depan rumah warga di Dusun III Gubang Gajah Sesa Pematang Cermai, Sergai, Sumatera Utara, Rabu (12/2) sekitar Pukul.02.00 Wib.
Saat diinterogasi singkat lanjutnya, warga Desa Pematang Terang, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai tersebut mengaku bahwa dirinya telah melakukan pencurian di rumah korban dengan masuk lewat jendela rumah.
“Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian Rp. 2.7 Juta, dan kini JKS tepah diamankan dan dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) angka ke 3e, dan 5e dari KUHPidana”, Pungkasnya. (So).