SERGAI, Beritaimn.com – Tanpa kendala, Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai (Sergai) bekuk (Tangkap) pelaku pencurian dengan membobol rumah milik Monang Sinaga di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, Sumatera Utara, pada Jumat (24/01/2025) sekitar jam 02.00 Wib.
Peristiwa tersebut pertama sekali diketahui Mahita Sitanggang saat mendengar suara dari ruang tamu. Begitu mengetahui hal tersebut, Mahita Sitanggang langsung membangunkan suaminya Monang Sinaga untuk mengecek, dan benar saja, saat itu terlihat seorang laki-laki yang kemudian melarikan diri.
“Saat itu, Monang Sinaga sempat mengejar pelaku, namun terduga pelaku berhasil melarikan diri”, Sebut Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu Hutagaol melalui Plt.Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulpan Ahmadi, S.H, M.H, Sabtu (08/02/2025).
Hasil kerja keras personil, akhirnya terduga pelaku berinisial JS (24), dan TJH (22) yang merupakan warga Desa Tebing Tinggi, Sergai, Sumatera Utara ini akhirnya ditangkap dari salah satu rumah di Dusun IV Pematang Buluh, Sergai, tak lama usai melancarkan aksinya.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 2.5 Juta. Saat diinterogasi singkat, terduga pelaku mengakui telah membobol rumah korban, dan mengambil 1 Unit Handphone merk Vivo Y02, Paparnya.
“Kini keduanya telah diamankan, dan dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) angka 3e, 4e, dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara”, Pungkasnya. (So).