Polsek Perbaungan Ringkus Pelaku Utama Penganiayaan

Polsek Perbaungan Ringkus Pelaku Utama Penganiayaan

Spread the love

 

SERGAI, Beritaimn.com – Personil Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus MIL (40), terduga pelaku utama penganiayaan terhadap Syadam Syahputra (33) yang terjadi Minggu (10/03/2024) dini hari lalu.

“Pelaku ditangkap pada Jumat (22/03/2024) sekira pukul 05.30 Wib di komplek perumahan di Jalan Pantai Labu Gang Sempurna Kelurahan Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara”, Sebut Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga didampingi Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, S.e, M.M, dan Kanit Reskrim Ipda Raja Haloho saat Konferensi Pers di Polsek Perbaungan, Sabtu (23/03/2024)

AKP S Gurusinga menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, t5im Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Ipda Raja K. Haloho akhirnya mengetahui identitas, dan keberadaan tersangka, hingga berhasil mengamankan tersangka.

Saat diinterogasi, tersangka MIL yang merupakan warga Jalan Ampera, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliseedang ini, mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang.

Tersangka juga mengakui saat melakukan penganiayaan itu, dia bersama rekannya berinisial H. Dimana, MIL yang melakukan penganiayaan terhadap korban, sedangkan H yang membonceng tersangka MIL.

Saat tersangka MIL diamankan, Tim mengamankan barang bukti berupa, jaket yang dikenakan tersangka saat menganiaya korban, sebilah pisau kuningan kecil, dan 1 unit handphone android, Paparnya.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polsek Perbaungan,” ujarnya.

Perwira tiga balok emas ini menyebutkan, motif penganiayaan diduga karena sakit hati. hal tersebut berdasarkan pengakuan tersangka MIL, korban beberapa kali memaki tersangka dengan kata-kata tidak senonoh saat tersangka datang ke Lingkungan Tempel.

“Akibat perbuatannya, tersangka MIL dijerat dengan pasal 353 ayat (2) jo pasal 55,56 dari KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara, sedangkan terhadap tersangka H masih terus dilakukan pengejaran”, Tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi pada Minggu (10/3/2024) dini hari di depan rumah korban di Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.

“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dibagian perut hingga usus korban terburai. Saat ini, korban masih menjalani perawatan jalan setelah sebelumnya menjalani perawatan intensif di RS Grand Medistra Lubuk Pakam”, Pungkasnya. (AnS).

Tinggalkan Balasan