Polsek Perbaungan Mediasi Permasalahan Konstatering, Berujung Laporan Kedua Belah Pihak

Polsek Perbaungan Mediasi Permasalahan Konstatering, Berujung Laporan Kedua Belah Pihak

Spread the love

 

SERGAI, Beritaimn.com – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah melaksanakan Konstatering (Pencocokan lahan) terhadap perkara perdata atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2690/K/Pdt/2023 Jo 25/Pdt/2023/PT MDN Jo 8/ Pdt.G/2022/PN Srh tanggal 24 Oktober 2023, di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Selasa (07/05/24).

Konstatering dihadiri Tengku Nurhayati selaku pihak pemohon, dan Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, dan Bunju alias Ayu Gurame selaku pihak termohon, serta kuasa hukum masing-masing pihak.

Saat pihak PN Sei Rampah membacakan pelaksanaan konstatering sambil mencocokan objek lahan seluas 64 hektar yang telah dimenangkan Tengku Nurhayati selaku pihak pemohon tersebut,.terjadi keributan antara pendukung pihak pemohon dan termohon yang berujung bentrok fisik.

Akibat keributan tersebut, pihak PN Seirampah menghentikan pelaksanaan konstatering hingga waktu yang ditentukan.

Kedua belah pihak kemudian mendatangi Polsek Perbaungan. Kapolsek Perbaungan selanjutnya mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi, namun tidak menemukan solusi.

Pihak pemohon berencana melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut. Sedangkan pihak termohon yang merupakan masyarakat Dusun IV Desa Kota Galuh akan membuat laporan ke SPKT Polres Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.Ik melalui Ps. Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk, S.E, M.M saat dikonfirmasi, Rabu (08/05/24) mengatakan, terkait terjadinya kericuhan tersebut adalah benar, pada saat pelaksanaan konstatering di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan tersebut.

Edward juga membenarkan pihaknya ada menerima laporan pengaduan terkait kericuhan yang terjadi saat pelaksanaan konstatering itu.

“Kemarin sekira pukul 17.30 Wib, masyarakat melaporkan peristiwa penganiayaan saat pelaksanaan konstatering tersebut ke SPKT Polres Sergai sesuai laporan Polisi Nomor: LP/B/139/V/2024/ SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, dengan pelapor Hasan (52), warga Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai, dan Kasusnya sedang didalami”, Tutupnya. (AnS).

Tinggalkan Balasan