SERGAI – Tim Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin Polres Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya berhasil tangkap terduga pelaku pencurian berinisial J (35) yang terjadi di rumah warga Gang Itik Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, Sumatera Utara, pada Jumat (7/3) sekira Pukul.08.30 Wib.
Peristiwa pencurian tersebut pertama sekali diketahui anak korban yang melihat warga Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai sedang membawa kabur pintu besi kandang Babi belakang rumah.
Saat itu anak korban yang mengenal terduga tersangka ini, langsung memanggil ayahnya bernama Adi (42), untuk mengejar J, namun ianya berhasil menghindar dari kejaran korban, Sebut Kapolsek Pantai Cermin AKP Erwin, melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, Minggu (9/3).
Setelah dilakukan pengecekan di belakang rumah lanjutnya, ternyata beberapa barang seperti, 7 (Tujuh) Pintu Besi Kandang Babi, 1 (Satu) Jet Pam Air, 2 (Dua) Tong tempat makanan Babi, dan 1 (Satu) Kepala Kompresor yang ditaksir senilai Rp. 10 Juta.
Merasa tidak senang, Asi dan anaknya melaporkan peristiwa tersebut, yang akhirnya Tim Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin melakukan serangkaian penyelidikan, dan penyidikan, akhirnya mengamankan J dari Dusun XII Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, pada Sabtu (8/3) Pukul.18.00 Wib.
Saat dilakukan penangkapan, J mengaku telah melakukan aksi pencurian tersebut, dan dari kekuasaannya ditemukan barang bukti 1 (Satu) Kepala Kompresor.
“Kini J beserta barang bukti telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun kiringan”, Pungkasnya. (So).