TEBINGTINGGI – Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi Aipda P Nadeak, SH bersama dengan Kepling V Damar Sari Nuriana S. melaksanakan mediasi masalah perkelahian antar anak di Jalan H. Ahmad Bilal Lingkungan V Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Rabu (25/6/2025).
Masing-masing pihak dipertemukan antara keluarga pihak pertama yakni Abdul Rahman (54) dan anaknya Rizki Syahputra warga Jalan H. Ahmad Bilal dengan pihak kedua Zulkarnain (38) dan anaknya Nuralliah warga Jalan Abdul Rahim Lubis.
Permasalahan berawal pada Selasa (24/6) sekira pukul 20.00 WIB di Jalan H. Ahmad Bilal terjadi penganiayaan anak yang dilakukan oleh Risky Syahputra terhadap Nuralliah sehingga mengalami luka pada bagian wajah.
“Masalah berawal dari perkelahian anak yang dapat berdampak menjadi kesalahpahaman antar orang tua. Untuk mencegah hal tersebut terjadi, kami berusaha menjadi mediator untuk menyelesaikan permasalahan seperti ini,” ungkap Aipda P Nadeak.
Setelah kedua belah pihak keluarga dipertemukan dan dimediasi akhirnya terjadi kesepakatan untuk saling memaafkan.
“Pihak pertama berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari dan selanjutnya masing-masing pihak sepakat dan membuat surat perdamaian,” tutup Aipda P Nadeak. (So).