BATUBARA, Beritaim.com – Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Polres Batu Bara Ipda Junaidi, S.H, bersama Kanit Intelkam Bripka Eledon Manurung melaksanakan patroli penyusuran dugaan praktik judi di wilayah hukumnya, Selasa (05/03/24) Pukul.15.30 Wib.
Penyusuran lokasi praktik perjudian tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan adanya praktik judi dibeberapa lokasi.
Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar, S.H, M.H melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H. Sagala, Rabu (06/03/24) mengatakan bahwa, berdasarkan informasi, Tim Unit Reskrim Polsek Medang Deras langsung meninjau lokasi di Warung Tafihoran di Desa Cengkering Pekan, Warung A. Sitorus di Desa PAKAM Raya, dan Warung Amat di Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara.
“Dari hasil penyusuran, tidak ditemukan adanya praktik judi di 3 (Tiga) lokasi tersebut baik itu judi meja tembak ikan, dan judi jacpot”, Sebutnya.
Namun demikian lanjutnya, kepada pemilik warung dihimbau untuk tidak menjadikan tempat usahanya sebagai lokasi praktik judi apapun.
“Atas giat yang merupakan komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, maupun praktik judi, masyarakat mengucapkan terimakasih terkait kepedulian Polri dalam menjaga situasi kondusif Kamtibmas”, Pungkasnya. (W7).