Polsek Medang Deras Ringkus Pelaku Judi Togel

- Penulis

Sabtu, 29 Juni 2024 - 05:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATUBARA, Beritaimn.com – Pengungkapan praktik judi Toto Gelap (Togel) dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medang deras Polres Batubara Ipda Junaidi, S.H berdasarkan pengaduan masyarakat yang resah dengan adanya perjudian tersebut.

Hal ini dikatakan Kapolsek Medang deras AKP Abdi Tansar, S.H, M.H, melalui pesan WhatsApp nya, Sabtu (29/06/24).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pengungkapan dan penggrebekan tersebut berhasil mengamankan JH (53) merupakan warga Jalan Sisingamangaraja, Dusun Pangkalan Titi Desa Sei Buah Keras Kec.Medang deras, Kab.Batubara, Sumatera Utara.

“Saat dilakukan penangkapan, turut diamankan barang bukti, 1 (Satu) Unit Handphone android merek Vivo, Warna Hitam, Uang Tunai sebesar Rp. 248 Ribu, 2 (Dua) buah notes yang bertuliskan angka tebakan perjudian jenis Kim Hongkong, dan 1 (Satu) buah pulpen”, Sebutnya.

Penangkapan tersebut lanjutnya, berawal informasi dari masyarakat yang layak di percaya mengatakan, ada seseorang sedang melakukan perjudian Togel jenis Kim Hongkong yang lokasi dan terduga pelakunya sudah diketahui oleh petugas.

Baca Juga:  Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H, M.H Grebek Lokasi Narkoba Dan Perjudian

Mendapat informasi tersebut personil unit Reskrim polsek medang deras langsung menuju TKP dan sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan di warung kopi di Dusun Pangkalan Titi Desa Sei Buah Keras, kec. Medang deras, Batu Bara, Jumat (28/06/24) sekira Pukul.20.00 Wib.

“Kini terduga pelaku, dan seluruh barang bukti telah diamankan guna proses lebih lanjut”, Paparnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H. Sagala di ruang kerjanya mengatakan penangkapan benar ada penangkapan terhadap JH yang telah diamankan di Polsek Medang deras.

“Atas penangkapan tersebut, terduga pelaku terancam Pasal 303 ayat 1 ke (1), Subs Pasal 303 ayat 1 ke (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara”, Pungkas AKP A.H. Sagala. (W7).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Medang Deras AKP Alfander H. Sagala Monitoring Antrian di SPBU
Antisipasi Kemacetan Antrean BBM, Polres Tebing Tinggi Pengamanan dan Pengaturan Arus Lalulintas
Satgas Yonif 123/Rajawali dan Dinas Perpustakaan Gelar Gerakan Literasi di SD Inpres Dagimon Papua Selatan
Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara HUT Ke-54 KORPRI
Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sampaikan Himbauan di Alfamidi
Cegah Risiko Bisnis, Wamen ATR/Waka BPN Paparkan Peran Penting Tata Kelola Aset bagi BUMN
Kantor Pertanahan Sergai Gelar Koordinasi Penyelesaian Target Verifikasi dan Validasi Buku Tanah, Surat Ukur, dan Warkah
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Selenggarakan Upacara HUT KORPRI ke-54 Tahun 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:35 WIB

Kapolsek Medang Deras AKP Alfander H. Sagala Monitoring Antrian di SPBU

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:18 WIB

Antisipasi Kemacetan Antrean BBM, Polres Tebing Tinggi Pengamanan dan Pengaturan Arus Lalulintas

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:27 WIB

Satgas Yonif 123/Rajawali dan Dinas Perpustakaan Gelar Gerakan Literasi di SD Inpres Dagimon Papua Selatan

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:21 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara HUT Ke-54 KORPRI

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:15 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sampaikan Himbauan di Alfamidi

Berita Terbaru

Berita

Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara HUT Ke-54 KORPRI

Selasa, 2 Des 2025 - 06:21 WIB