BATUBARA, Beritaimn.com – Tim Unit Reskrim Polsek Medang Deras Polres Batu Bara berhasil meringkus 2 (Dua) Pria diduga pengedar barang terlarang jenis Sabu.
Sn (53) als Sahar warga Jalan Rahmad, Batu Bara, dan In (24) als Iwan warga Pangkalan Dodek, Batu Bara, Sumatera Utara diringkus saat menunggu pembeli, Kamis (29/02/24) Pukul.10.00 Wib.
Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar, S.H, M.H melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H. Sagala mengatakan bahwa benar pagi tadi keduanya diamankan saat menunggu pmbeli di rumah Sn di Jalan Rahmad, Batu Bara, Sumatera Utara.
“Keduanya tak berdaya saat dilakukan pengamanan”, Katanya.
Dijelaskannya bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut akan ada transaksi sabu.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 7 Paket sedang, 1 Unit Timbangan elektrik, 2 bungkus plastik kosong sedang, 1 bungkus plastik kosong kecil, 1 Mancis, 1 alat hisap (Bong), dan uang tunai Rp.178.000.000,- (Seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), Paparnya.
“Dari interogasi singkat, keduanya mengaku bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar milik mereka, dan 7 Paket sabu yang telah dikemas akan di jual kepada pembeli yang ditunggu”, Ungkapnya.
“Kini keduanya beserta seluruh barang bukti telah diamankan, dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Batu Bara guna tindak lanjut”, Pungkasnya. (W7).