BATUBARA, Beritaimn.com – Tim Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara dipimpin Kanit Ipda H. Pardede akhirnya akhirnya berhasil mengungkap, dan meringkus terduga pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Pria berinisial AS (32) terduga pelaku diamankan dari persembunyiannya di Tanjung Tiram, Batu Bara, Sumatera Utara, Selasa (05/11) sekitar Pukul.22.00 Wib.
Warga Desa Bagan Dalam, Tanjung Tiram, Batu Bara tersebut, tidak dapat mengelak saat dilakukan penangkapan, dan mengaku bahwa benar dirinya telah melakukan tindak pidananya pencurian.
AS terbilang nekat, dimana saat melancarkan aksinya pada Minggu (21/07) sekitar Pukul.15.00 Wib, memanggil korban Ahmad Ruslan (37) yang merupakan penarik ojek serasa akan menggunakan jasanya, Sebut Kapolsek Labuhan Ruku AKP Cecep Suhendra melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H. Sagala, Rabu (06/11).
“Saat itu, korban yang merupakan warga Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus melintas di Jalan Rakyat, Tanjung Tiram lalu dipanggil terduga pelaku”, Ujarnya.
Kemudian lanjutnya, AS mengajak korban ke salah satu rumah kosong disekitar lokasi, dan langsung melarikan (Membawa tanpa ijin) sepeda motor Yamaha Vega BK 6916 OS milik korban. Atas peristiwa tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 5 Juta.
“Kini AS telah diamankan di Komando, dan terhadap dirinya dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) dari KUHPidana”, Pungkasnya. (W7)