LANGKAT SUMUT, Beritaimn.com – Polsek Kuala Polres Langkat berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu di Wilayah Hukum Polsek Kuala Polres Langkat, Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 08.30 WIB, di Dsn II Sipirak Desa Besadi, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Hal ini disampaikan Kapolsek kuala AKP ILHAM,S.Sos, melalui Kanit Reskrim IPDA S.I. GINTING S.H, M.H beserta anggota Unit Opsnal di Kuala Langkat, Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 9.30 WIB.
Kedua pelaku yang berhasil diringkus berinisial D dan LK (30) warga Desa Kuta Parit, Kecamatan selesai, Kabupaten Langkat.
Kedua Pelaku berhasil diringkus, berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima Kanit Reskrim IPDA S.I. GINTING S.H, M.H beserta anggota Unit Opsnal yang layak dipercaya, bahwa di sebuah warung di dsn II sipirak Desa Besadi, Kecamatan kuala, Kabupaten Langkat sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis Shabu.
Kanit Reskrim teruskan informasi yang diterima kepada Kapolsek Kuala AKP ILHAM,S.Sos, Menindak lanjuti informasi, Kapolsek Kuala memerintahkan Kanit Reskrim dan Team Opsnal untuk laksanakan peyelidikan.
Kanit Reskrim beserta Team langsung berangkat menuju Lokasi. Sampai di lokasi, Team melihat satu orang laki-laki dan satu orang perempuan sedang memegang 2(dua) buah dompet kecil, di sebuah warung di dsn II sipirak desa besadi kec kuala kab langkat.
Kemudian kedua pelaku berhasil diringkus dan dilakukan penggeledahan, di dalam dompet kecil yang di pegang oleh pelaku perempuan ditemukan barang bukti : 18 (delapan belas) buah plasti klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,73 gram, 2 (dua) buah kaca Pirek, 4 (empat) buah plastik klip bening kosong berukuran sedang, 2 (dua) buah dompet, 1 (satu) unit HP Merek OPPO, Uang Tunai pecahan sebanyak Rp.501.000 (lima ratus satu ribu rupiah).
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang buktinya, dibawa ke Kantor Polsek Kuala dan diserahkan ke Kantor Satres Narkoba Polres Langkat, untuk proses lebih lanjut.
(Usman.S.pd)