BATUBARA, Beritaimn.com – Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara dikomandoi Kanit Reskrim Ipda Ade Sundoko Masry, S.H akhirnya berhasil meringkus (Tangkap) pelaku pencurian disertai Pengancaman, atau Ancaman Kekerasan.
Pria Pengangguran berinisial AP (31) warga Desa Perkebunan Tanjung Kasau, Kecamatan Laut Tador, Batu Bara, Sumatera Utara tak berdaya saat diamankan dari rumahnya, Sabtu (11/05/24) sekira Pukul.23.00 Wib.
“Terduga pelaku ini tak berdaya saat dilakukan penangkapan, dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi singkat saat diamankan”, Sebut Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H, M.H melalui pesan WhatsApp nya, Minggu (12/05/24).
Dijelaskannya bahwa pelaku bersama 2 (Dua) temannya terlihat 2 (Dua) karyawan saat melakukan aksinya di areal Kebun Sawit Perkebunan PT. PSU Unit Tanjung Kasau tepatnya di Blok VII / 31 / 07 Devisi TK Dusun Jambu, Desa Perkebunan Tanjung Kasau, Laut Tador, Batu Bara, pada Sabtu (20/03/24) sekitar Pukul.14.05 Wib.
Begitu terlihat oleh kedua karyawan dan ditegur, pelaku bukannya menghentikan namun menantang kedua karyawan yang hendak pulang ke rumah usai bekerja, “Sempat terjadi adu mulut saat ditegur, namun pelaku langsung mengayunkan eggrek sepanjang 3 Meter ke arah kedua karyawan berulang kali”, Ungkapnya.
“Pelaku terbilang nekat, walau 2 (Dua) temannya melarikan diri, namun terus melakukan perlawanan hingga eggrek yang digunakan menyerang kedua karyawan tertancap di batang pohon, lalu melarikan diri”, Tuturnya.
“Kini AP dan barang bukti Eggrek telah diamankan, dan terhadap dirinya terancam dengan Pasal 364 ayat (1) jo Pasal 53 Subs Pasal 335 dari KUHPidana”, Pungkasnya. (W7).