Polsek Indrapura Ringkus Pelaku Bobol Rumah Warga

- Penulis

Senin, 10 Juni 2024 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATUBARA, Beritaimn.com – Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ade Sundoko Masry, S.H berhasil meringkus (Tangkap) 3 (Tiga) Pria diduga pelaku yang membobol (Bongkar) rumah Jatimah (70) yang berada di Dusun II Akasia Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Batu Bara, Sumatera Utara.

Aksi pencurian dengan pemberatan tersebut pertama sekali diketahui oleh tetangga korban yang saat itu melihat, jendela, dan pintu rumah korban sudah dalam keadaan terbuka pada, Sabtu (08/06/24) sekira Pukul.07.00 Wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengetahui hal tersebut, saksi yang memang dimintai korban untuk melihat-lihat rumahnya terkejut lantas memanggil tetangga lainnya untuk melihat situasi yang terjadi

Benar saja, saat itu saksi dengan warga lain melihat bahwa seisi rumah korban, 1 (Satu) Unit TV 32 Inchi beserta kotak, sudah tidak berada ditempat, Papar Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H M.H, Senin (10/06/24).

“Penangkapan terhadap 2 (Dua) pelaku berawal tertangkapnya salah seorang pelaku berinisial AS (23) als Aldi warga Desa Tanah Merah, Batu Bara saat kembali memasuki rumah korban keesokan harinya”, Ungkapnya.

Baca Juga:  Sat Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Nelayan Pemilik Sabu 5,40 Gram

Merasa tidak puas lanjutnya, diduga pelaku kembali memasuki rumah korban namun dipergoki oleh tetangga korban lantas melaporkannya ke pemilik rumah.

Mengeyahui halbyersebut, wanita lansia yang memang sudah tinggal di rumah anaknya, keberatan, dan membuat laporan ke Mapolsek Indrapura, kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku saat kembali ke rumah korban pada, Minggu (09/06/24) sekira Pukul.05.30 Wib.

Saat diinterogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya, dan memberitahukan keberadaan temannya yang berinisial AA (40) als Loli, dan langsung memboyong keduanya ke Mapolsek Indrapura, Ungkapnya

“Kini keduanya telah diamankan beserta barang bukti 1 (Sagu) Unit TV LG 32 Inch beserta kotak, 1 (Satu) buah Tang, dan 1 (Satu) jerejak jendela terbuat dari kayu yang telah dirusak, dan terhadap keduanya terancam dengan Pasal 362 dari KUHPidana”, Pungkasnya. (W7).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Motor Tabrakan di Sipispis, Polres Tebing Tinggi Lakukan Penanganan di Lokasi
Bahas Penilaian Satkamling, Polres Tebing Tinggi Koordinasi Dengan Kesbangpol
TNI–POLRI dan Ormas Bersatu Jaga Kondusivitas Jelang Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran
Antisipasi Aksi Tawuran Remaja, Polres Sibolga Laksanakan Patroli Dialogis
Polsek Rambutan Hadiri Pembukaan Turnamen Tenis Meja Piala Walikota Tebing Tinggi
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 763/SBA Pos Kokas Ajak Anak SD Belajar dan Bagikan Biskuit serta Susu
Bhabinkamtibmas Polsek Firdaus Bantu Warga Terdampak Banjir
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light Cegah Kemacetan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Dua Motor Tabrakan di Sipispis, Polres Tebing Tinggi Lakukan Penanganan di Lokasi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:04 WIB

Bahas Penilaian Satkamling, Polres Tebing Tinggi Koordinasi Dengan Kesbangpol

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:30 WIB

TNI–POLRI dan Ormas Bersatu Jaga Kondusivitas Jelang Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:34 WIB

Antisipasi Aksi Tawuran Remaja, Polres Sibolga Laksanakan Patroli Dialogis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 06:28 WIB

Polsek Rambutan Hadiri Pembukaan Turnamen Tenis Meja Piala Walikota Tebing Tinggi

Berita Terbaru