BATUBARA, Beritaimn.com – Kanit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara Ipda Ade Sundoko Masry, S.H memediasi kasus pencurian 1 (Satu) Unit handphone yang terjadi di RSU Bidadari Batu Bara di Dusun Kelembis Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Batu Bara, Sumatera Utara, Jumat (01/03/24) sekira Pukul.00.30 Wib.
Kasus pencurian tersebut Yanward Welfritz S (34) warga Desa Simodong, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara, Sumatera Utara.
Hal ini dikatakan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H, M.H dan dijelaskan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H. Sagala bahwa saat itu korban merasa tidak senang lantas melaporkan Martauli Boru Pandiangan (19) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Batu Bara, Sumatera Utara.
Dikarenakan korban memaafkan pelaku atas kejadian yang menimpa dirinya, maka ditengarai personil Polsek Indrapura, Sambungnya.
“Langkah Restoratif Justice pun dilaksanakan dikarenakan korban telah memaafkan pelaku dan tidak akan melanjutkan ke ranah pidana”, Terangnya.
Penyelesaian ini lanjutnya, dengan mengedepankan keadilan Restoratif Justice dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga kedua belah pihak untuk mendapatkan putusan hukum yang adil, dan seimbang bagi pihak korban, maupun pelaku di Mapolsek Indrapura, Sabtu (02/03/24) Pukul.16.00 Wib.
“Hasil dari langkah tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai, dan membuat surat kesepakatan perdamaian terlampir yang diketahui kedua belah pihak keluarga”, Pungkasnya. (W7).