Polsek Indrapura Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan

- Penulis

Sabtu, 20 April 2024 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATUBARA, Beritaimn.com – Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di areal Jalan Tol Indrapura – Kuala Tanjung KM.99 tepatnya di Lk.VII Kelurahan Perkebunan Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara, Sumatera Utara, Sabtu (30/03/24) sekira Pukul.13.30 Wib.

Peristiwa pencurian tersebut pertama sekali diketahui seorang pekerja yang sedang berangkat menuju lokasi pekerjaan, dan melihat terduga pelaku berinisial To (41) als Kijo menggotong 13 (Tiga belas) Tandan Buah Segar (TBS).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melihat hal tersebut, pekerja tersebut menghampiri terduga pelaku, namun oleh terduga pelaku langsung mengambil pisau eggrek dan mengejar dirinya, Sebut Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H, M.H melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H. Sagala siang ini, Sabtu (20/04/24).

Baca Juga:  Review Akhir Tahun Dan Outlook 2024, Kapolres Sergai: Penanganan Kasus Semakin Meningkat

Mengetahui dirinya dikejar oleh terduga pelaku, Warga Kelurahan Perkebunan Sipare-pare tersebut langsung balik arah dan berusaha menghindar hingga terjatuh saat menyelamatkan diri hingga kehilangan handphone Vivo V19.

“Merasa keberatan, dirinya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Indrapura”, Paparnya.

Mendapat laporan lanjutnya, Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ade Sundoko Masry, S.H akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku To als Kijo dari rumah mertuanya di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sipare-pare, tanpa perlawanan.

“Kini To als Kijo warga Dusun II Pematang Sijago Desa Kuala Tanjung telah diamankan bersama barang bukti 1 (Satu) unit, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor, dan 1 (Satu) Bilah Pisau Eggrek Kelapa Sawit telah diamankan, dan terhadap dirinya terancam Pasal 365 ayat (1) dari KUHPidana”, Pungkasnya. (W7).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setelah Polres Pakpak Bharat, Polsek Salak Dan Polsek Sukaramai Di Lakukan Gaktiplin Oleh Bid Propam Polda Sumut
Polres Tebing Tinggi Tangani Kebakaran Rumah Peracikan Kayu, Kerugian Capai Ratusan Juta
Sat Sabhara Polres Batu Bara Patroli dan Sambang Desa
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 763/SBA Pos Kokoda Gelar Senam Bersama Masyarakat Kokoda
Bhabinkamtibmas Polsek Sipispis Dukung Desa Damak Urat Bentuk Peraturan Desa
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Wamen Ossy Sampaikan Peran Tata Ruang Berbasis Disaster Risk Reduction untuk Hadapi Potensi dan Kerugian Akibat Bencana Alam
Safari Kebangsaan, Polres Batu Bara Ajak Tanamkan Nilai Nasionalisme
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 14:21 WIB

Setelah Polres Pakpak Bharat, Polsek Salak Dan Polsek Sukaramai Di Lakukan Gaktiplin Oleh Bid Propam Polda Sumut

Kamis, 6 November 2025 - 14:09 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangani Kebakaran Rumah Peracikan Kayu, Kerugian Capai Ratusan Juta

Kamis, 6 November 2025 - 13:54 WIB

Sat Sabhara Polres Batu Bara Patroli dan Sambang Desa

Kamis, 6 November 2025 - 11:58 WIB

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 763/SBA Pos Kokoda Gelar Senam Bersama Masyarakat Kokoda

Kamis, 6 November 2025 - 08:33 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Sipispis Dukung Desa Damak Urat Bentuk Peraturan Desa

Berita Terbaru

Berita

Sat Sabhara Polres Batu Bara Patroli dan Sambang Desa

Kamis, 6 Nov 2025 - 13:54 WIB