Polsek Firdaus Gelar Rekonstruksi 17 Adegan Tukang Ojek Korban Begal

- Penulis

Kamis, 29 Mei 2025 - 04:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI, Beritaimn.com – Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai melaksanakan rekonstruksi 17 adegan tukang Ojek korban begal. Sebelum dilaksanakannya rekonstruksi, terlebih dahulu dilakukan Apel Kesiapan dipimpin Kapolsek AKP Andi Sujendral di Mapolsek Firdaus Desa Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Rabu (28/5) Pukul.09.18 Wib.

Dalam gelaran rekonstruksi perditiwa tersebut berawal saat Pria berinisial EJ (25) als Eko warga Desa Nagur, Sergai, menggunakan jasa Ojek korban untuk mengantar ke Mangga Dua Kampung Manggis, Sergai, namun saat itu tersangka berdalih bahwa orang yang dituju tidak berada di tempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak lama setelah mengarahkan beberapa lokasi lain, dan setibanya di Desa Cempedak Lobang, tersangka meminta berhenti di salah satu kios untuk membeli minuman yang sebelumnya meminjam uang korban sebesar Rp. 10 Ribu. Namun apa yang terjadi, saat itu tersangka membeli Pisau Charter, dan minuman, dan malkukan aksi menggorok leher korban, hingga memukul korban dengan batang ubi, di lokasi kejadian di Dusun VII Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Sergai Sumatera Utara, Rabu (2/4) sekitar Pukul.19.00 Wib.

Baca Juga:  Polres Pakpak Bharat, Malam Idul Adha 1446 H Tahun 2025 Dan Sholat Idul Adha Berjalan Kondusif

Saat terjadi aksi pembegalan, korban sempat melawan dan menyelamatkan diri dengan meminta tolong ke lokasi masyarakat, yang akhirnya dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan, Sebut Plt. Kasi Humas Polres Sergai Iptu L.B. Manullang, Kamis (29/5).

Atas peristiwa ini, tersangka telah secara nyata melakukan tindak pidana kejahatan Percobaan Pembunuhan, dan melanggar Pasal 338 Jo 58 ayat (1) Subs Pasal 365 ayat (2) ke-4 Jo Pasal 54 ayat (1) Sub Pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara, Paparnya.

“Polres Serdang Bedagai akan terus berupaya dalam menegakkan hukum guna menjaga Kamtibmas, melindungi masyarakat, yang tentunya dengan profesional dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian”, Pungkasnya. (So).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Pakpak Bharat Pimpin Sertijab Wakapolres, Kasat Lantas, Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Ikuti Rapat Pembentukan Panitia MTQ
Dua Motor Tabrakan di Sipispis, Polres Tebing Tinggi Lakukan Penanganan di Lokasi
Bahas Penilaian Satkamling, Polres Tebing Tinggi Koordinasi Dengan Kesbangpol
TNI–POLRI dan Ormas Bersatu Jaga Kondusivitas Jelang Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran
Antisipasi Aksi Tawuran Remaja, Polres Sibolga Laksanakan Patroli Dialogis
Polsek Rambutan Hadiri Pembukaan Turnamen Tenis Meja Piala Walikota Tebing Tinggi
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 763/SBA Pos Kokas Ajak Anak SD Belajar dan Bagikan Biskuit serta Susu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Kapolres Pakpak Bharat Pimpin Sertijab Wakapolres, Kasat Lantas, Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:20 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Ikuti Rapat Pembentukan Panitia MTQ

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Dua Motor Tabrakan di Sipispis, Polres Tebing Tinggi Lakukan Penanganan di Lokasi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:04 WIB

Bahas Penilaian Satkamling, Polres Tebing Tinggi Koordinasi Dengan Kesbangpol

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:30 WIB

TNI–POLRI dan Ormas Bersatu Jaga Kondusivitas Jelang Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

Berita Terbaru