Polsek Firdaus Gelar Rekonstruksi 17 Adegan Tukang Ojek Korban Begal

- Penulis

Kamis, 29 Mei 2025 - 04:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI, Beritaimn.com – Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai melaksanakan rekonstruksi 17 adegan tukang Ojek korban begal. Sebelum dilaksanakannya rekonstruksi, terlebih dahulu dilakukan Apel Kesiapan dipimpin Kapolsek AKP Andi Sujendral di Mapolsek Firdaus Desa Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Rabu (28/5) Pukul.09.18 Wib.

Dalam gelaran rekonstruksi perditiwa tersebut berawal saat Pria berinisial EJ (25) als Eko warga Desa Nagur, Sergai, menggunakan jasa Ojek korban untuk mengantar ke Mangga Dua Kampung Manggis, Sergai, namun saat itu tersangka berdalih bahwa orang yang dituju tidak berada di tempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak lama setelah mengarahkan beberapa lokasi lain, dan setibanya di Desa Cempedak Lobang, tersangka meminta berhenti di salah satu kios untuk membeli minuman yang sebelumnya meminjam uang korban sebesar Rp. 10 Ribu. Namun apa yang terjadi, saat itu tersangka membeli Pisau Charter, dan minuman, dan malkukan aksi menggorok leher korban, hingga memukul korban dengan batang ubi, di lokasi kejadian di Dusun VII Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Sergai Sumatera Utara, Rabu (2/4) sekitar Pukul.19.00 Wib.

Baca Juga:  Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar, S.H, M.H Sampaikan Kamtibmas Di Kantor Desa Mandarsah

Saat terjadi aksi pembegalan, korban sempat melawan dan menyelamatkan diri dengan meminta tolong ke lokasi masyarakat, yang akhirnya dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan, Sebut Plt. Kasi Humas Polres Sergai Iptu L.B. Manullang, Kamis (29/5).

Atas peristiwa ini, tersangka telah secara nyata melakukan tindak pidana kejahatan Percobaan Pembunuhan, dan melanggar Pasal 338 Jo 58 ayat (1) Subs Pasal 365 ayat (2) ke-4 Jo Pasal 54 ayat (1) Sub Pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara, Paparnya.

“Polres Serdang Bedagai akan terus berupaya dalam menegakkan hukum guna menjaga Kamtibmas, melindungi masyarakat, yang tentunya dengan profesional dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian”, Pungkasnya. (So).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Mobile Polsek Labuhan Ruku Pastikan Kondusif Kamtibmas
Polres Pakpak Bharat Bersama BPBD Kerahkan Personil Bantu Masyarakat Di Desa Tanjung Mulia Dusun Nan Jombal
Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Narkotika, Residivis dan Sabu 95 Gram Diamankan
Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Sibolga Antisipasi Tindak Kriminal Pagi Hari 
Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Perkuat Kamtibmas
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli dan Pengamanan di Gereja
Satgas Yonif 123/Rajawali Gelar Ibadah dan Serahkan Alkitab di Kampung Venaha
Miliki Sabu 20 Gram, Pengedar Diciduk Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 04:34 WIB

Patroli Mobile Polsek Labuhan Ruku Pastikan Kondusif Kamtibmas

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:31 WIB

Polres Pakpak Bharat Bersama BPBD Kerahkan Personil Bantu Masyarakat Di Desa Tanjung Mulia Dusun Nan Jombal

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:58 WIB

Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Narkotika, Residivis dan Sabu 95 Gram Diamankan

Minggu, 7 Desember 2025 - 08:24 WIB

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Sibolga Antisipasi Tindak Kriminal Pagi Hari 

Minggu, 7 Desember 2025 - 07:29 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Perkuat Kamtibmas

Berita Terbaru

Berita

Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Perkuat Kamtibmas

Minggu, 7 Des 2025 - 07:29 WIB