Polsek Firdaus Amankan 2 Warga Batubara Pelaku Pembakaran Rumah

- Penulis

Jumat, 12 April 2024 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI, Beritaimn.com – Personil Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan 2 pria terduga pelaku pembakaran rumah milik Sijon (24), di Dusun III Betung Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara.

Kedua pria yang diamankan merupakan Warga Kabupaten Batubara masing-masing berinisial MT (25) warga Dusun I Pahlawan Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras, dan A alias Iyong (43), warga Desa Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras, Bagu Bara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, S.E, M.M, Jumat (12/04/2024) menngungkapkan pada Kamis (11/04/2024) sekira pukul 05.00 Wib, dinding bagian depan rumah milik Sijon yang terbuat dari bambu terbakar.

Mengetahui dinding rumahnya terbakar, Sijon dibantu Otuk tetangganya, berhasil memadamkan api hingga tidak sampai menghanguskan rumah tersebut. Usai api dipadamkan, Sijon dibantu warga sekitar selanjutnya berupaya mencari tahu pelaku pembakaran rumahnya.

Baca Juga:  Pangdam I/BB Bagikan Kaporlap Lima Item Prioritas Kasad kepada Prajurit Kodam I/BB

Tidak berselang lama lanjutnya, masyarakat menemukan MT, dan Iyong di belakang rumah warga dengan mengendarai sepeda motor.

“Masyarakat berupaya mengejar dan berhasil mengamankan kedua tersangka”, Ujarnya.

Saat diinterogasi masyarakat, tersangka MT yang diketahui bekas suami dari kakak korban, mengakui jika dirinya bersama Iyong membakar rumah milik korban. Dari lokasi juga diamankan barang bukti satu botol plastik bekas pertalite.

Merasa keberatan, korban bersama warga selanjutnya mendatangi Polsek Firdaus untuk membuat laporan pengaduan sekaligus menyerahkan kedua tersangka.

Selanjutnya, Tim penyidik Polsek Firdaus melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, “Hasi pemeriksaan, bukti awal cukup untuk dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka guna menjalani proses lanjut”, Pungkasnya. (AnS).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bantu Warga Masyarakat Korban Banjir Di Kelurahan Polonia Bapak Putra Marbun Jadikan Rumahnya Tempat Mengungsi
Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Laporan Kemacetan di SPBU Lalang
Kapolsek Medang Deras AKP Alfander H. Sagala Monitoring Antrian di SPBU
Antisipasi Kemacetan Antrean BBM, Polres Tebing Tinggi Pengamanan dan Pengaturan Arus Lalulintas
Satgas Yonif 123/Rajawali dan Dinas Perpustakaan Gelar Gerakan Literasi di SD Inpres Dagimon Papua Selatan
Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara HUT Ke-54 KORPRI
Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sampaikan Himbauan di Alfamidi
Cegah Risiko Bisnis, Wamen ATR/Waka BPN Paparkan Peran Penting Tata Kelola Aset bagi BUMN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:47 WIB

Bantu Warga Masyarakat Korban Banjir Di Kelurahan Polonia Bapak Putra Marbun Jadikan Rumahnya Tempat Mengungsi

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:33 WIB

Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Laporan Kemacetan di SPBU Lalang

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:35 WIB

Kapolsek Medang Deras AKP Alfander H. Sagala Monitoring Antrian di SPBU

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:18 WIB

Antisipasi Kemacetan Antrean BBM, Polres Tebing Tinggi Pengamanan dan Pengaturan Arus Lalulintas

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:27 WIB

Satgas Yonif 123/Rajawali dan Dinas Perpustakaan Gelar Gerakan Literasi di SD Inpres Dagimon Papua Selatan

Berita Terbaru