Polsek Cikarang Utara Grebek Lokasi Pengedar Tramadol dan Hexymer

- Penulis

Rabu, 7 September 2022 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi obat-obatan terlarang

i

Ilustrasi obat-obatan terlarang

Ilustrasi

BEKASI, Beritaimn.com Polsek Cikarang Utara Polres Metro Bekasi melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran obat gelap daftar G di bilangan Cikarang Kota (Tanah kavling) Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/9/2022).

Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim menjelaskan, berawal dari ditangkapnya tersangka inisial U dengan barang bukti sejumlah 80 butir tramadol dan 72 butir hexymer. Dari hasil penangkapan tersangka U unit Reskrim Polsek Cikarang melakukan pengembangan.

“Pelaku berinisial U melakukan pengedaran obat daftar G tersebut di wilayah Kampung Cabang Lio Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,” ucap Kapolsek Cikarang pada Rabu (7/9/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan, tersangka U mengedarkan obat obatan terlarang tersebut kepada anak anak muda dan dari keterangan pelaku yang sudah diamankan, dirinya mengaku mendapatkan barang dagangannya dari tersangka berinisial T di wilayah Kavling Desa Cikarang Kota.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Karawang

“Berdasarkan keterangan pelaku yang ditangkap, Polsek Cikarang melakukan penggerebekan terhadap T yang diketahui sebagai bandar Namun saat polisi mendatangi lokasi Cikarang Kota, Target melarikan diri dan kini menjadi Buronan polsek Cikarang Utara,” ungkapnya.

Dirinya menyebut, Upaya ini dilakukan untuk mengurangi kriminalisasi di wilayah Hukum Polsek Cikarang Utara yang diakibatkan mengkonsumsi Tramadol Dan Hexymer.

Kini tersangka U yang ditahan di Mapolsek Cikarang Utara terjerat Pasal 196 jo pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau pasal 197 jo psl 106 UU RI no 36 /2009 tentang kesehatan. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru