Polsek Cikarang Utara Grebek Lokasi Pengedar Tramadol dan Hexymer

Polsek Cikarang Utara Grebek Lokasi Pengedar Tramadol dan Hexymer

Spread the love
Ilustrasi

BEKASI, Beritaimn.com Polsek Cikarang Utara Polres Metro Bekasi melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran obat gelap daftar G di bilangan Cikarang Kota (Tanah kavling) Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/9/2022).

Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim menjelaskan, berawal dari ditangkapnya tersangka inisial U dengan barang bukti sejumlah 80 butir tramadol dan 72 butir hexymer. Dari hasil penangkapan tersangka U unit Reskrim Polsek Cikarang melakukan pengembangan.

“Pelaku berinisial U melakukan pengedaran obat daftar G tersebut di wilayah Kampung Cabang Lio Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,” ucap Kapolsek Cikarang pada Rabu (7/9/2022).

Ia mengungkapkan, tersangka U mengedarkan obat obatan terlarang tersebut kepada anak anak muda dan dari keterangan pelaku yang sudah diamankan, dirinya mengaku mendapatkan barang dagangannya dari tersangka berinisial T di wilayah Kavling Desa Cikarang Kota.

“Berdasarkan keterangan pelaku yang ditangkap, Polsek Cikarang melakukan penggerebekan terhadap T yang diketahui sebagai bandar Namun saat polisi mendatangi lokasi Cikarang Kota, Target melarikan diri dan kini menjadi Buronan polsek Cikarang Utara,” ungkapnya.

Dirinya menyebut, Upaya ini dilakukan untuk mengurangi kriminalisasi di wilayah Hukum Polsek Cikarang Utara yang diakibatkan mengkonsumsi Tramadol Dan Hexymer.

Kini tersangka U yang ditahan di Mapolsek Cikarang Utara terjerat Pasal 196 jo pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau pasal 197 jo psl 106 UU RI no 36 /2009 tentang kesehatan. (*)