Polsek Cikarang Pusat Ringkus Pelaku Begal Bersajam

- Penulis

Selasa, 19 Juli 2022 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Beritaimn.com – Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parkesit mengamankan tersangka percobaan pencurian dengan kekerasan dan kepemilikan senjata tajam tanpa ijin di Depan SMAN 2 Cikarang Pusat Kampung Tembong Gunung RT 11 RW 6 Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat, Bekasi, Selasa (19/7/2022).

“Iya, kami telah amankan pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan,” ujar Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit.

Ia menuturkan, saat kejadian ada masyarakat yang menjadi korban (Fadlun Abdilah) pencurian dengan diacungkan celurit dan motornya hendak dirampas. Ia pun melawan dan melaporkan kejadian ke petugas piket.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menerima informasi dari petugas piket. Tim patroli langsung meluncur ke tempat kejadian perkara,” katanya.

Dari hasil penangkapan dan pengembangan, keempat pelaku berhasil diringkus. Mereka adalah NF, F, HB, dan AR.

Baca Juga:  Polisi Tangkap satu Pelaku Curanmor di Bekasi, 1 Orang Lainnya DPO

“Sudah diidentifikasi. Ditangkap di lokasi berbeda,” ungkap Awang.

Selain pelaku, penyidik juga turut mengamankan barang bukti tujuh buah senjata tajam dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

“Barang bukti juga turut kami sita,” tegasnya.

Akibat perbuatannya ke-4 pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI No.2 Tahun 1951 dan Pasal 365 KUHP.

“Diancam Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara,” bebernya.

Awang mengimbau kepada masyarakat yang melakukan aktivitas di malam hari untuk berhati-hati dan tidak berkendara seorang diri.

“Hati-hati dan jangan sendirian saat berkendara di malam hari. Simpan selalu nomor hotline kepolisian terdekat agar kami (polisi) segera merespon mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara),” pungkasnya. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Selatan
Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya
Polres Pamekasan Tangksp Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 06:32 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Selatan

Jumat, 14 November 2025 - 06:09 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya

Jumat, 14 November 2025 - 05:51 WIB

Polres Pamekasan Tangksp Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Berita Terbaru