BEKASI, Beritaimn.com – Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parkesit mengamankan tersangka percobaan pencurian dengan kekerasan dan kepemilikan senjata tajam tanpa ijin di Depan SMAN 2 Cikarang Pusat Kampung Tembong Gunung RT 11 RW 6 Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat, Bekasi, Selasa (19/7/2022).
“Iya, kami telah amankan pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan,” ujar Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit.
Ia menuturkan, saat kejadian ada masyarakat yang menjadi korban (Fadlun Abdilah) pencurian dengan diacungkan celurit dan motornya hendak dirampas. Ia pun melawan dan melaporkan kejadian ke petugas piket.
“Setelah menerima informasi dari petugas piket. Tim patroli langsung meluncur ke tempat kejadian perkara,” katanya.
Dari hasil penangkapan dan pengembangan, keempat pelaku berhasil diringkus. Mereka adalah NF, F, HB, dan AR.
“Sudah diidentifikasi. Ditangkap di lokasi berbeda,” ungkap Awang.
Selain pelaku, penyidik juga turut mengamankan barang bukti tujuh buah senjata tajam dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
“Barang bukti juga turut kami sita,” tegasnya.
Akibat perbuatannya ke-4 pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI No.2 Tahun 1951 dan Pasal 365 KUHP.
“Diancam Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara,” bebernya.
Awang mengimbau kepada masyarakat yang melakukan aktivitas di malam hari untuk berhati-hati dan tidak berkendara seorang diri.
“Hati-hati dan jangan sendirian saat berkendara di malam hari. Simpan selalu nomor hotline kepolisian terdekat agar kami (polisi) segera merespon mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara),” pungkasnya. (*)