Polsek Bosar Maligas Ungkap Peredaran Narkoba di Huta VII Pambela, Satu Tersangka Diamankan

Polsek Bosar Maligas Ungkap Peredaran Narkoba di Huta VII Pambela, Satu Tersangka Diamankan

Spread the love

 

SIMALUNGUN  – Satuan Narkoba Polres Simalungun terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Senin, 17 Februari 2025, Polsek Bosar Maligas berhasil mengamankan satu tersangka dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di gubuk yang berada di perladangan kelapa sawit milik masyarakat di Huta VII Pambela, Nagori Marihat Tanjung, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkoba jenis sabu di gubuk perladangan tersebut. Mendapat informasi tersebut, personil Polres Simalungun kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Sekitar pukul 21.00 WIB, personil Polres Simalungun melihat seorang pria yang diidentifikasi sebagai Tumino (26 tahun, warga Huta VII Pambela, Nagori Marihat Tanjung, Kabupaten Simalungun) sedang berada di gubuk bersama temannya. Mereka sedang melakukan aktivitas membakar sampah di sekitar TKP. Personil Polres Simalungun kemudian melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap Tumino.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap Tumino yang saat itu memakai tas gendong, personil Polres Simalungun menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,60 gram yang dikemas dalam 13 plastik klip kecil warna bening. Selain itu, personil Polres Simalungun juga menemukan barang bukti lainnya seperti satu pucuk senapan angin merek Selesever warna hitam, satu plastik klip sedang kosong, satu buah timbangan digital, satu buah handphone merek Vivo warna biru, uang tunai sebesar Rp. 850.000,-, satu buah jam tangan warna hitam, dan satu buah KTP atas nama Tumino.

“Tumino mengakui bahwa sabu yang ditemukan itu diperolehnya dari seseorang yang bernama Yoris di Labuhan Ruku,” ujar AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., Kasat Narkoba Polres Simalungun. “Saat ini Tumino sudah diamankan di Mako Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.”

Polres Simalungun terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mereka juga berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya. Dengan mengamankan Tumino dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu, diharapkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun dapat ditekan dan tercipta situasi yang aman dan kondusif.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Polres Simalungun adalah membawa Tumino dan barang bukti ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Polres Simalungun akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Tumino dan menentukan langkah selanjutnya yang akan dilakukan. Polres Simalungun juga akan melengkapi berkas perkara Tumino dan menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut.

Selain itu, Polres Simalungun juga akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba di atasnya. Polres Simalungun akan menelusuri asal usul narkoba yang ditemukan dari Tumino dan mencari tahu siapa yang menyediakan narkoba tersebut kepada Tumino. Polres Simalungun juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan narkoba lainnya yang terkait dengan Tumino.

Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mereka juga berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya. Dengan mengamankan Tumino dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu, diharapkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun dapat ditekan dan tercipta situasi yang aman dan kondusif. (Fs).

Tinggalkan Balasan