TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Polsek Dolok Merawan Resor Tebung Tinggi mengungkap kasus Pencurian dengan kekerasan yang disertai pencabulan terhadap seorang pelajar SMA Negeri 1 Dolok Merawan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Peristiwa yang memilukan ini terjadi pada sebut saja Bunga (18) saat hendak mematikan mesin cuci di dapur rumahnya di Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (12/09/23) sekira Pukul.22.30 Wib.
“Saat itu korban hendak mematikan mesin cuci namun setahu bagaimana, pelaku sudah berada di dapur dan langsung memiting leher korban dengan tangannya, kemudian menariknya ke kamar mandi”, Kata Kasi Humas Polres Tebing AKP Agus Arianto saat melaksanakan Konferensi Pers bersama Kapolsek Dolok Merawan AKP Surianto Pinem, S.H di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Senin (19/09/23).
Diakhir Agus menjelaskan, bahwa sesampainya di kamar mandi pelaku langsung membenturkan kepala korban ke dinding kamar mandi dan mengakibatkan korban tidak sadarkan diri.
Hal ini juga ditegaskan Kapolsek Dolok Merawan AKP Surianto Pinem, S.H bahwa pelaku yang berinisial DA (25) yang merupakan tetangga korban sempat melakukan pelecehan setelah membuka baju korban, sambil menodongkan sebilah pisau, lalu menanyakan dimana uang korban.
Korbanpun merasa takut dan mengatakan bahwa di saku rok sekolahnya disimpan uang korban.
“Mendengar hal itu, pelaku mengambil uang korban sebesar Rp.717.000,- (Tujuh ratus tujuh belas ribu) lalu meninggalkan korban dalam keadaan kedua tangan terikat kabel wayar, kedua kaki diikat kain sarung, mata ditutup ditutup sarung bantal, kepala ditutup dengan celana pendek”, Ungkapnya.
Namun kini pelaku dan barang bukti telah diamankan dari hasil kerja keras Tim Unit Reskrim Polsek Dolok merawan yang melakukan penyelidikan sampai ke Kota Medan, Sambungnya.
“Pelaku akhirnya berhasil diamankan dari rumah temannya di Jalan Bajak 5 Kota Medan pada Senin (18/09/23) sekira Pukul.00.05 Wib, setelah sebelumnya mendatangi rumah orangtuanya yang tak jauh dari lokasi penangkapan”, Tuturnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2), ke 1 dan 3 dari KUHPidana, Subs Pasal 289 KUHPidana”, Pungkas AKP Surianto Pinem, S.H. (W7).