TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian ditoko ponsel Prima hanya dalam 1 hari setelah kejadian.
Kejadian berawal Jumat pagi (08/12/23) Primadani (33) yang merupakan pemilik toko ponsel Prima bertempat di Jalan Sumatera Kelurahan Tualang, Padang Hulu Kota Tebing Tinggi hendak membuka tokonya. Saat akan membuka toko, ia melihat gembok toko miliknya sudah dalam keadaan rusak. Lalu ia masuk kedalam toko untuk memeriksa isi toko, saat didalam toko ia melihat barang barang didalam toko tersebut sudah berserakan dan sebagian barang barang miliknya sudah hilang.
Primadani berinisiatif untuk membuka CCTV yang terpasang diareal toko miliknya. Dalam rekaman CCTV terlihat jelas ada orang yang masuk kedalam tokonya dan mengambil ribuan voucher isi ulang, handphone dan uang tunai. Dengan mengantongi hasil rekamanan CCTV ini kemudian Primadani mendatangi Polres Tebing Tinggi untuk membuat pengaduan.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Minggu (10/12/23) menyebutkan Polres Tebing Tinggi menerima laporan dari masyarakat atas pencurian tersebut dengan total kerugian sekitar Rp 57 juta terdiri dari ribuan voucher isi ulang, kartu perdana, 10 unit handphone, uang tunai dan lainnya.
Setelah menerima laporan masyarakat, selanjutnya tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan disekitar TKP dan rekaman CCTV.
Sehari setelah kejadian yakni Sabtu (09/12/23) pukul 13.30, pelaku LAS (28) yang merupakan penduduk Kelurahan Karya Jaya berhasil diamankan Sat Reskrim saat berada di SPBU Berohol Jalan Setia Budi Kota Tebing Tinggi.
“Benar Polres Tebing Tinggi telah menangkap seorang pria pelaku pencurian di SPBU Berohol. Dari pengakuan pelaku, pelaku melancarkan aksinya dengan seorang temannya yang belum tertangkap. Untuk pelaku sudah ditahan di Polres Tebing Tinggi dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan”, Sebutnya. (W7).