Polres Tebing Tinggi Nyatakan Tidak Cukup Bukti Kasus Seksual Gadis Disabilitas

- Penulis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBING TINGGI – Sebagai tindak lanjut atas merebaknya pemberitaan dibeberapa media terhadap kasus kekerasan seksual terhadap gadis disabilitas, Polres Tebing Tinggi akhirnya angkat bicara.

Seperti dalam keterangan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Minggu (17/8/2025), yang mengungkapkan peristiwa tersebut bermula pada akhir November 2024, ketika korban Arini (23) warga Kabupaten Rokan Hilir berkenalan dengan pelaku Pujinaro Tampubolon (26) yang merupakan warga Kota Tebing Tinggi melalui media sosial Facebook.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari perkenalan tersebut, keduanya sempat bertemu dibeberapa lokasi, termasuk menginap disebuah hotel di Kota Pinang.

Dalam kurun waktu 26-29 November 2024, korban dan pelaku kerap bersama hingga terjadi hubungan layaknya pasangan suami istri. Kasus ini mencuat setelah korban ditinggalkan pelaku disebuah SPBU pada 29 November 2024. Seorang warga kemudian menemukan korban dan membantu menghubungi pihak keluarga korban di Rokan Hilir.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Kotarih Sambang Dan Berikan Himbauan Kamtibmas

“Sebelumnya, penyidik Sat Reskrim sudah menetapkan Pujinaro Tampubolon sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada 2 Desember 2024. Berkas perkara juga sudah berulang kali dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Namun, hingga Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai belum juga mengeluarkan surat P21 atau pernyataan berkas lengkap”, ungkap Kasi Humas.

Lanjutnya, JPU Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menilai bahwa dalam kronologi kejadian tidak ditemukan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dipersyaratkan dalam tindak pidana kekerasan seksual. Hal inilah yang menjadi kendala dalam proses pelimpahan berkas perkara.

“Akibat lamanya proses dan belum terbitnya P21, penyidik akhirnya menangguhkan penahanan sejak 27 Maret 2025. Namun demikian, penyidik menyatakan telah beberapa kali melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU”, Tutupnya. (So).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergitas TNI-Polri Dan Pemkab Pakpak Bharat Bersihkan Gereja St. Fransiskus Assisi Terdampak Bencana Longsor
Peduli Warga Terdampak Banjir, Kapolres Tebing Tinggi dan Walikota Turun Langsung Salurkan Bansos
Kelangkaan BBM, Kapolsek Medang Deras AKP Alfander H. Sagala Pimpin Patroli di SPBU
Pasca Penjarahan, Polres Sibolga, Brimob dan TNI Pengamanan Pusat Perbelanjaan
Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Dialogis di Objek Vital
Sat Lantas Polres Batu Bara Pengaturan Arus Lalulintas Disejumlah Lokasi
Mobil Hangus Terbakar, Polres Sergai Bersama Masyarakat Sigap Padamkan Api
Patroli Dialogis di SPBU, Polsek Rambutan Himbau Masyarakat Saat Antre Pengisian BBM
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 23:44 WIB

Sinergitas TNI-Polri Dan Pemkab Pakpak Bharat Bersihkan Gereja St. Fransiskus Assisi Terdampak Bencana Longsor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:15 WIB

Peduli Warga Terdampak Banjir, Kapolres Tebing Tinggi dan Walikota Turun Langsung Salurkan Bansos

Senin, 1 Desember 2025 - 15:01 WIB

Kelangkaan BBM, Kapolsek Medang Deras AKP Alfander H. Sagala Pimpin Patroli di SPBU

Senin, 1 Desember 2025 - 14:49 WIB

Pasca Penjarahan, Polres Sibolga, Brimob dan TNI Pengamanan Pusat Perbelanjaan

Senin, 1 Desember 2025 - 13:41 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Dialogis di Objek Vital

Berita Terbaru