Polres Tebing Tinggi Mediasi Kasus Penganiayaan Remaja

- Penulis

Minggu, 24 Desember 2023 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Personel SPKT Polres Tebing Tinggi melakukan mediasi atas kasus dugaan penganiayaan seorang remaja yang terjadi pada Minggu dinihari (24/12/2023) pukul 00.10 WIB di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Kedua pihak dipertemukan petugas di ruang SPKT Polres Tebing Tinggi yang dimediasi oleh K SPK C Aiptu Jumadi didampingi Bripka Donal Purba, Bripka Mario dan Briptu ZA Rabbana sekira pukul 11.00 WIB pada hari yang sama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal ini korban penganiayaan bernama Muhammad Reza Santio (21) warga Jalan Pulau Sumatera Kelurahan Tualang Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi selaku pihak pertama dengan orang tua dari Muhammad Khadafi yakni Hamdani Jambak (60) warga Jalan K.F. Tandean Lk. IV Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi selaku pihak kedua.

Masalah berawal pada hari Minggu (24/12) sekira pukul 00.10 WIB tepatnya di Jalan Ahmad Yani telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Anak dari pihak kedua terhadap pihak pertama, dengan cara dipukuli oleh anak dari pihak kedua dengan teman-temannya menggunakan tangan kosong.

“Pihak pertama mengalami luka dengan kuku kaki jari kelingking sebelah kiri lepas, sakit di bagian pundak sebelah kiri dan kemudian melapor kejadian tersebut ke SPKT Polres Tebing Tinggi,” ungkap Aiptu Jumadi.

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2024 Personil Polsek Indrapura Cooling System Bersama Masyatakat

Kemudian Piket SPKT menghubungi keluarga pihak kedua untuk datang ke Polres Tebing Tinggi guna dipertemukan dengan pihak pertama.

“Sehubungan anak pihak kedua tidak ada ditempat karena menghadiri pemakaman keluarga, maka orang tuanya yang datang,” terang Aiptu Jumadi.

Setelah dilakukan mediasi akhirnya kedua belah pihak bersedia menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan ketentuan pihak kedua meminta maaf kepada pihak pertama dan anak pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama.

Dalam pernyataan tertulis, apabila anak pihak kedua mengulangi lagi perbuatan yang sama di kemudian hari maka anak pihak kedua siap untuk dihukum sesuai peraturan yang berlaku dan selanjutnya pihak kedua memberikan biaya perobatan kepada pihak pertama sesuai dengan yang disepakati.

“Karena masing-masing kedua belah pihak sudah menyelesaikan kejadian tersebut secara kekeluargaan, maka pihak pertama tidak akan membuat laporan dan tidak akan menuntut anak pihak kedua dikemudian hari serta dianggap sudah selesai sampai disini,” tutup Aiptu Jumadi. (W7).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Tebing Tinggi dan Dinas Lingkungan Hidup Gelar Uji Emisi Kendaraan
Sat Samapta Polres Tebing Tinggi Gelar Patroli Perintis Presisi dan Stasioner
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Sambangi Warga Korban Kebakaran di Kelurahan Tebing Tinggi
Brimob Sumut Gempur Ladang Ganja 10 Hektar, Dimusnahkan di Perbukitan Mandailing Natal
Dari Pengungsi Jadi Pemilik, Cerita Warga Pejuang Eks Timtim yang Terima Manfaat dari Reforma Agraria
Cerita Petani Anggur Duyu Bangkit: Reforma Agraria Tak Hanya Soal Tanah, tapi Juga Kemandirian
Polsek Lima Puluh Perkuat Patroli Mobile Cegah Aksi Premanisme dan Geng Motor
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light Disejumlah Lokasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 14:04 WIB

Sat Lantas Polres Tebing Tinggi dan Dinas Lingkungan Hidup Gelar Uji Emisi Kendaraan

Kamis, 13 November 2025 - 08:06 WIB

Sat Samapta Polres Tebing Tinggi Gelar Patroli Perintis Presisi dan Stasioner

Kamis, 13 November 2025 - 07:11 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Sambangi Warga Korban Kebakaran di Kelurahan Tebing Tinggi

Kamis, 13 November 2025 - 06:39 WIB

Brimob Sumut Gempur Ladang Ganja 10 Hektar, Dimusnahkan di Perbukitan Mandailing Natal

Kamis, 13 November 2025 - 06:25 WIB

Dari Pengungsi Jadi Pemilik, Cerita Warga Pejuang Eks Timtim yang Terima Manfaat dari Reforma Agraria

Berita Terbaru