Polres Tebing Tinggi Berikan Himbauan Saat Jumat Curhat Di Kantor Lurah Satria

Polres Tebing Tinggi Berikan Himbauan Saat Jumat Curhat Di Kantor Lurah Satria

Spread the love

 

 

TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Kabag Ops Polres Tebing Tinggi Kompol Yengki Deswandi, S.H yang diwakilkan oleh Kanit Paminal Si Propam Polres Tebing Tinggi Ipda R.P. Damanik melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di Aula Kantor Lurah Satria Jl. Karya Pembangunan Gang Mufakat Lingkungan 1 Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Jumat (12/01/24).

Lewat kesempatan itu, Kanit Paminal Si Propam Polres Tebing Tinggi yang didampingi KSPKT Polres Tebing Tinggi Ipda Syawal, SH dan Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Aipda P Nadeak SH mengucapkan syukur karena atas Ridho Allah SWT masih dapat berkumpul dan bertemu di tempat ini dalam keadaan sehat.

“Kami secara terbuka ingin mendengarkan keluhan dan curahan hati masyarakat yang selama ini terpendam dalam hati agar kiranya kami dapat menjawab apa yang menjadi kendala di lingkungan ini,” paparnya.

Di tempat sama, Kepala Lingkungan III Kelurahan Satria, Sutrisno menanyakan tentang dasar hukum tamu wajib 1 x 24 Jam dan warga Lingkungan III dan II yang resah sehubungan dengan musik dari warung tuak milik Bu Panggabean yang berada di Lingkungan III, sementara masyarakat Lingkungan I merasa resah atas peredaran narkoba yang sepertinya tidak dapat diberantas dan pencurian ringan sesuai perma yang tidak ditahan.

Adapun tanggapan Kanit Paminal Si Propam Polres Tebing Tinggi Ipda RP Damanik terkait keluh kesah warga mengatakan pihak kepolisian mengimbau warga apabila melihat tindak kriminal sekecil apa pun dapat langsung melaporkan ke Polisi terdekat, contohnya ke Polsek dan bisa juga melaporkan ke SPKT Polres Tebing Tinggi dan juga masyarakat dapat menghubungi call center 110 Polres Tebing Tinggi ataupun Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir.

“Terkait dengan Kepala Lingkungan yang menanyakan kepada tamu yang datang dilingkungan tidak lapor dasar hukum sesuai dengan Peraturan Mendagri No. 7 tahun 2007 pasal 5 ayat 2 dimana Kepala Lingkungan adalah perpanjangan dari pemerintah sebagai penjaga keamanan dan ketertiban warga,” ujarnya.

Terkait permasalahan musik dari warung tuak di Lingkungan III bahwasanya Pemilik / Pengusaha warung tuak sudah pernah membuat pernyataan yang disambangi oleh Bhabinkamtibmas dan perangkat Kelurahan Satria yang mana bila melanggar dapat menghubungi Bhabinkamtibmas untuk menertibkan.

“Dan terkait peredaran narkoba di wilayah ini, kami juga saat ini sedang melakukan pemberantasan terhadap para pengguna atau pun pengedar serta Bandar Narkoba, jadi kami menghimbau warga yang apa bila melihat para pengguna, pengedar dan Bandar Narkoba agar segera melaporkan kepada kami, kami juga akan merahasiakan orang yang memberi informasi agar kami dapat memberantas peredaran Narkoba di wilayah ini,” tandasnya. (W7).

Tinggalkan Balasan