Polres Tebing Tinggi Amankan Penampung 23 Pekerja Imigran

- Penulis

Kamis, 31 Agustus 2023 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Usai menampung 23 pekerja migran ilegal, satu orang pria terduga pelaku diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi Polda Sumut pada Minggu (30/07/23) sekira pukul 13.00 WIB di rumahnya Dusun VI Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.

Hal ini disampaikan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon didampingi Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam temu pers di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Jalan Pahlawan, Kamis (31/08/23).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya, seorang pria inisial I alias Jamal (43) diduga telah melakukan tindak pidana menempatkan pekerja/calon pekerja yang tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia dengan cara menampung calon pekerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal melalui Pantai Sialang Buah dengan menggunakan kapal kayu penangkap ikan serta menampung tenaga kerja ilegal yang kembali ke Indonesia di rumahnya.

“Terduga pelaku diamankan berawal pada hari Minggu (30/7) sekira pukul 13.00 WIB saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bernama Dedek Andri (40) yang menyatakan istrinya Syahruni (38) tidak jadi berangkat ke Malaysia karena tidak sesuai dengan yamg dijanjikan pelaku R (DPO) dan posisi istrinya berada di sebuah rumah penampungan milik pelaku I di Dusun VI Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai,” Ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Tingkatkan Keamanan Dimalam Hari, Polres Tebing Tinggi Patroli Blue Light

Dari lokasi tersebut, terangnya, ditemukan 23 orang tenaga kerja migran ilegal dengan rincian 8 orang pekerja migran ilegal yang kembali dari Malaysia ke Indonesia dan 15 orang pekerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia berasal dari provinsi NTT dan Sulawesi Tenggara.

“Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 1 buku ekspedisi terkait rekap kebutuhan belanja makan untuk pekerja migran selama di penampungan, 1 buku tulis rekap uang biaya keberangkatan pekerja migran yang telah berangkat, 1 handphone android dan 1 unit mobil Toyota Avanza Nopol BK 1830 IK,” Terang Kapolres.

Hingga kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dalam kasus ini pelaku melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat 1e dari UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP,” Tutup Kapolres. (W7).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Untuk Masyarakat Personil Polsek Salak Pengamanan Penyaluran BLTS Di Kantor Pos
Sat Samapta Polres Tebing Tinggi Patroli Perintis, Cegah Aksi 3 C dan Premanisme
Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sambang dan Pengawasan ke Kantor Telkom
Kasat Reskrim Polres Batu Bara Klarifikasi Kasus Penganiayaan Anak, Proses Hukum Berlanjut
Sat Lantas Polres Batu Bara Pengaturan Arus Lalulintas, Pastikan Aman Lancar
Ops Zebra Toba Polres Tebing Tinggi, Satgas Preemtif Dikmas Public Address di Lokasi Rawan Laka
Hari Ke-7 Ops Zebra Toba 2025 Polres Pakpak Bharat Lakukan Tindakan Teguran Kepada Pelanggar Kasat Mata
Ops Zebra Toba 2025 Polres Pakpak Bharat Memasuki Hari Ke-8 Satgas Preemtif Koordinasi Dengan Dinas Perhubungan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 05:55 WIB

Polri Untuk Masyarakat Personil Polsek Salak Pengamanan Penyaluran BLTS Di Kantor Pos

Selasa, 25 November 2025 - 05:12 WIB

Sat Samapta Polres Tebing Tinggi Patroli Perintis, Cegah Aksi 3 C dan Premanisme

Senin, 24 November 2025 - 13:34 WIB

Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sambang dan Pengawasan ke Kantor Telkom

Senin, 24 November 2025 - 12:28 WIB

Kasat Reskrim Polres Batu Bara Klarifikasi Kasus Penganiayaan Anak, Proses Hukum Berlanjut

Senin, 24 November 2025 - 11:57 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Pengaturan Arus Lalulintas, Pastikan Aman Lancar

Berita Terbaru