SERGAI – Polres Sergai mengungkap keberhasilan tuntaskan 13 kasus tindak pidana selama Bulan Pebruari Tahun 2025. Pengungkapan kasus dipimpin Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.Ik, M.H dalam konferensi pers di Mapolres Sergai Jalan Negara Sei Rampah, Sergai Sumatera Utara, Jumat (28/2).
Pengungkapan kasus dari berbagai lokasi tersebut terdiri dari, 13 (Tiga belas) Pengungkapan kasus atau 13 LP tersebut terdapat 18 orang Tersangka dimana 2 LP dengan 2 tersangka di Restorative Justice dengan rincian Kasus, Curat 8 LP dengan 14 orang tersangka, Curanmor 3 LP dengan 2 tersangka, Pencurian Biasa 2 LP dengan 2 tersangka.
Dalam keterangannya, Kapolres AKBP Jhon Sitepu, S.IK, M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP Pance, dan Personil Sat Reskrim lainnya menjelaskan dari hasil ungkap kasus yang dilakukan Sat Reskrim dan Polsek Jajaran, terdapat 18 orang tersangka dimana Laporan Polisi dengan 2 orang tersangka sudah berdamai sesuai dengan Prinsip Restorative Justice
Hal ini lanjutnya, dilakukan dengan prinsip mengutamakan mediasi, dan telah mencabut Laporannya sehingga Laporan tersebut tidak dilanjutkan perkaranya sampai ke meja persidangan.
“Sedangkan terhadap 16 orang tersangka lainnya masih diamankan, dan akan dilanjutkan perkara mereka sampai ke Pengadilan”, Pungkasnya. (So).