SERGAI, Beritaimn.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya berhasil meringkus seorang ku pelaku yang diduga pelaku penggelapan sepeda motor setelah 2 (Dua) bulan bersembunyi.
JS (38) warga Desa Sei Bamban, Sergai diamankan dari salah satu Cafe yang berada di Dusun XVI Kampung Samben Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Sumatera Utara, Senin (13/1/2025) sekitar Pukul.09.00 Wib.
Penangkapan JS berdasarkan interogasi dari pelaku sebelumnya berinisial Da yang telah diamankan sebelumnya pada Senin (18/11/2024). Da diamankan dikarenakan diduga telah Penggelapan Sepeda Motor Supra X 125 dengan Plat BK 4120 NAI milik Judius Siagian (64) warga Dusun XII Kebun Sayur Desa Sei Bamban.
Peristiwa Penggelapan Sepeda Motor tersebut berawal saat korban Judius berada di depan Kantor Bamban Estate Sergai. Saat itu Jumat 04 Oktober 2024, pelaku yang memang dikenal korban datang menghampiri dan berdalih meminjam sepeda motor korban untuk mengisi pulsa hp pelaku.
“Setelah itu, pelaku pun tidak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor korban hingga saat ini”, Sebut Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan, Selasa (14/01/2025).
Dari hasil interogasi diketahui, Da menjual sepeda motor milik korban bersama rekannya JS kepada seseorang yang dipanggil Penyok seharga Rp. 5 Juta. Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut JS menerima imbalan Rp. 70 Ribu.
“Kini keduanya telah diamankan, terhadap JS dipersangkakan dengan Pasal 580 ayat 2, dan terhadap Da dipersangkakan dengan Pasal 372, Pasal 378 dari KUHPidana”, Pungkasnya. (So).