SERGAI, Beritaimn.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Ipda Ibnu Irsady, S.Tr.K melakukan penangkapan dalam perkara Tindak Pidana Pencurian Bebek dengan kerugian kurang lebih Rp. 15 Juta, di Dusun XI Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Sumatera Utara, pada Selasa (26/11) sekitar Pukul.01.35 Wib.
Penangkapan dilakukan terhadap, F (36) warga Desa Sei Priok, I als W (28) warga Desa Sei Priok, S als A (44) warga Dsn I Desa Sei Buluh Estate, HI als I (31) warga Desa Sei Mulyo, dan F S als S (36) warga Desa Sei Priok, Sergai.
Peristiwa tersebut diketahui Korban Roslina (58) warga Desa Sei Buluh, Sergai saat pergi ke area persawahan di Dusun XI Desa Sei Bamban, Sergai untuk mengecek Ternak Bebeknya, namun saat itu tidak melihat ternak bebeknya yang berjumlah sekitar 700 (Tujuh ratus). Atas peristiwa tersebut dirinya melaporkan ke Polres Serdang Bedagai, Sebut Plt. Kasi Humas Sergai Ipda Ardika Napitupulu di ruang kerjanya, Kamis (12/12)
Selanjutnya tim opsnal Unit 1 Sat Reskrim melakukan cek TKP dan dijumpai CCTV yang terpasang di dekat lokasi kejadian dan berdasarkan Hasil dari rekaman CCTV bahwa kejadian Pencurian bebek Tersebut dengan cara pelaku mengambil bebek dengan menggiring ke areal jalan desa, kemudian para pelaku membawa bebek dengan menggunakan Mobil berdasarkan jejak di lokasi kejadian.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim berhasil mengamankan satu orang berinisial F yang ikut serta dalam pencurian tersebut. Tim lalu mengembangkan ke pelaku-pelaku lain dan berhasil menangkap pelaku lainnya.
Dari hasil pemeriksaan para pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian ternak bebek sebanyak dua kali dengan jumlah kurang lebih 200 ekor, Paparnya.
“Kini kelimanya telah diamankan berserta barang bukti, 1 (Satu) Unit Mobil Pick Up Grand Max warna abu-abu BL 8303 HV, 8 (Delapan) Kotak Keranjang Bebek, dan terhadap pelaku dipersangkakan pasal Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara”, Pungkasnya. (Ans).