Polres Sergai Press Release Kasus Curat, 1 Tersangka Dihadiahi Timah Panas, 2 Buron

Polres Sergai Press Release Kasus Curat, 1 Tersangka Dihadiahi Timah Panas, 2 Buron

Spread the love

 

SERGAI, Beritaimn.com – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon Sitepu, S.Ik, M.H, pimpin Press Release Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) bertempat di Aula Patriatama Mapolres Sergai Jalan Negara, Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Jumat (23/5) Pukul.10.15 Wib.

Dalam giat ini, Kapolres AKBP Jhon Sitepu, memaparkan penangkapan terhadap pelaku Curat dilakukan Tim Opsnal Polsek Pantai Cermin terhadap tersangka S (29) als R, di rumah korban di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, Sumatera Utara, pada Senin (21/4) sekitar Pukul.06.00 Wib.

Dalam aksinya, tersangka menguras harta benda di rumah korban Erwinsyah seperti, 1 (Satu) Unit handphone Resmi Not 13 Pro, 1 (Satu) Tablet anak Easytech E18, 2 (Dua) jakbtangan merek Itel, dan 1 (Satu) dompet berisi uang tunai Rp. 500 Ribu, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp. 7 Juta.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka S alias R, yang sempat dilakukan penembak di kedua betis karena melawan saat dilakukan penangkapan, aksinya dilakukan bersama 2 (Dua) orang temannya berinisial A als A, dan R als E, namun uang hasil pencurian tersebut telah habis digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan kebutuhan hidup, Ungkap AKBP Jhon Sitepu.

Sebelumnya lanjut AKBP Jhon Sitepu, S als R dan kedua rekannya juga pernah melakukan pencurian di rumah milik Siti Fatimah, pada Selasa (13/5) di Dusun | Desa Pantai Cermin Kiri, Kec.Pantai Cermin, Sergai, dan berhasil mengambil barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12 warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y29 warna putih, dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A15 warna putih.

Tak hanya sampai disitu, S als R yang merupakan warga Desa Pantai Cermin, Sergai ini menerangkan bahwa selain melakukan pencurian, juga melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap muhammad syarif di Dusun II Desa Pantai Cermin, Kec.Pantai Cermin, Sergai, pada Rabu (3/5).

“Kini S alias R, beserta barang bukti, 1 (satu) buah kotak Handphone merk Redmi Note 13 Pro warna putih, 1 (satu) buah tablet anak merk Easytech E18 warna putih telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana. Terhadap kedua rekannya A alias A, dan R alias E, masih dalam penyelidikan”, Pungkasnya. (So).

Tinggalkan Balasan