SERGAI, Beritaimn.com – Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu,.S.Ik, M.H memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 6.831 Gram bertempat di Lapangan Basket Polres Sergai, Jalan Perintis Kemerdekaan, Sergai, Sumatera Utara, Senin (23/09/24) Pukul.10.00 Wib.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan bersama, Wakapolres Kompol Elisa Sibuea, S.Sos, Kasubdit Narkoba Bidlapfor Polda Sumut AKBP Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Fam, Apt, Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, S.H, Ps. Kasi Humas Ipda S.H. Nauli Siregar, Wakil Ketua PN Sei Rampah Maria Cristin, JPU Rio Bataro Silalahi, S.H, Kepala BNNK Sergai Hendri Liranto Petrus, S.E, dan Penasehat Hukum Aktony Seni, S.H, M.H.
Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti, terlebih dahulu dilakukan pembuktian oleh Tim Labfor Polda Sumut yang hasilnya Positif mengandung Metamfetamina.
Dalam siaran persnya, Kapolres AKBP Jhon Sitepu mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil Incinerator BNNP Sumut.
“Setelah dilakukan pengujian barang bukti, maka dilakukan dengan membakar menggunakan mobil Incinerator”, Ujarnya.
Dijelaskannya bahwa dari 7.075 Gram barang bukti, hanya 6.831 Gram dilakukan pemusnahan, dan 244 Gram disisihkan untuk dikirimkan ke Laboratorium Forensik Polda Sumut guna kepentingan selanjutnya.
“Polres Serdang Bedagai berkomitmen akan memberantas peredaran narkotika, baik itu pengguna, maupun pengecer, demi kepentingan anak bangsa. Masyarakat Kita harapkan segera memberitahukan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika jenis apapun”, Pungkasnya. (AnS).