SERGAI, Beritaimn.com – Dalam rentang waktu 5 hari terhitung 12 hingga 16 September 2023, Polres Serdang Bedagai (Sergai) dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba dari lokasi berbeda, dan mengamankan 11 tersangka, serta menyita barang bukti berupa 55, 22 gram diduga sabu dan 16,9 gram diduga daun ganja.
Demikian disampaikan Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Ipda Brimen Sihotang Kasi Humas dalam rilis yang diterima, Minggu (17/09/23).
“Dari 11 kasus tindak pidana narkoba tersebut, 8 kasus diungkap Satnarkoba Polres Sergai, dan masing-masing 1 kasus oleh Polsek Firdaus, Polsek Perbaungan, dan Polsek Kotarih,” Ujarnya.
AKBP Oxy merinci, pada 12 September 2023, Satnarkoba Polres Sergai berhasil mengungkap 3 kasus dan mengamankan 3 tersangka yakni, AS alias Putra (39), terduga pengedar sabu, warga Warga Dusun III Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Tersangka diamankan di Dusun XV Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban. Dari tersangka diamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 2,20 gram.
Selanjutnya, RL (46), terduga pengedar sabu, warga Dusun V Desa Pardamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang. Tersangka diamankan di Dusun I Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin. Dari tersangka diamankan barang bukti diduga sabu seberat 51,10 gram.
Kemudian, S alias Man Kero (49), terduga pengedar narkotika jenis ganja, warga Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Tersangka diamankan di Dusun I Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan. Dari tersangka diamankan barang bukti diduga daun ganja seberat 16,90 gram.
Pada 13 September 2023, lanjut perwira menengah dengan dua melati di pundak ini, pihaknya berhasil mengungkap 3 kasus dan mengamankan 3 orang tersangka masing-masing, AS alias Alex (39), terduga pengedar sabu, warga Dusun III Desa Pondok Tengah, Kecamatan Pegajahan, Sergai. Tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Perbaungan di Dusun I Desa Pondok Tengah. Dari tersangka diamankan barang bukti diduga sabu seberat 0,38 gram, serta 1 plastik klip sedang berisikan 20 plastik klip kosong.
Berikutnya, S alias Wandi (27), terduga pengedar sabu. Tersangka diamankan tim Satnarkoba di kediamannya di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Dari tersangka diamankan barang bukti diduga sabu seberat 0,38 gram.
Selanjutnya, MRL (31), terduga pengedar sabu, warga Dusun II Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai ini, diamankan tim Satnarkoba di Dusun III Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu. Dari tersangka diamankan barang bukti diduga sabu seberat 0, 16 gram.
Pada 14 September 2023, tim Satnarkoba berhasil mengungkap satu kasus dan mengamankan seorang tersangka berinisial THNA alias Ari (38), terduga pengguna sabu warga Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Dari tersangka diamankan barang bukti diduga sabu seberat 0,30 gram.
Demikian juga pada 15 September 2023, Polsek Kotarih berhasil mengungkap satu kasus dan mengamankan tersangka R alias Boyak (50), terduga pengedar sabu, warga Dusun II Desa Gudang Garam, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai. Tersangka diamankan di Dusun I Desa Bandar Pinang Kebun, Kecamatan Bintang Bayu. Dari tersangka diamankan barang bukti diduga sabu seberat 0,18 gram.
Lalu, Pada 16 September 2023, Polres Sergai dan jajaran berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana narkoba, dan mengamankan 3 terduga pelaku masing-masing, Fz (28), terduga pengedar sabu, warga Kampung Banten Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Tersangka diamankan tim Satnarkoba di Kampung Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan. Dari tersangka diamankan barang bukti diduga sabu seberat 0,24 gram.
Kemudian, M (21), terduga pengedar sabu, warga Dusun XVI Hapoltahan Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai. Tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Firdaus di Dusun VII Kampung Pala Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah. Dari tersangka diamankan barang bukti diduga sabu seberat 0,24 gram.
Terakhir, FA (28), terduga pengedar sabu, warga Dusun V Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Tersangka diamankan tim Satnarkoba di Kampung Mandailing Desa Sei Rampah. Dari tersangka diamankan barang bukti diduga sabu seberat 0,16 gram, plastik klip ukuran kecil kosong, 1 kaca pirex, dan 2 pipet berbentuk sekop.
Orang nomor satu di Polres Sergai ini menegaskan, pihaknya akan terus memburu para pelaku tindak pidana narkoba dan tindak pidana lainnya yang menjalankan aksinya di Wilkum Polres Sergai.
“Kami bersama Forkopimda Sergai telah mendeklarasikan komitmen bersama perang terhadap narkoba. Oleh karena itu, kami juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan masing-masing. Jika mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, segera laporkan atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110, agar dapat segera ditindak,” Tegas AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.Ik. (W7).