SERGAI, Beritaimn.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) merespon dengan melakukan mediasi diversi pada kasus pencurian ayam yang melibatkan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Sumatera Utara pada, Senin (24/07/23) sekira Pukul.22.00 Wib.
Langkah Diversi dilakukan sesuai dengan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra, S.Ik melalui Kasi Humas Iptu Djunaidi Arman, Jumat (11/08/23) mengatakan, Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
“Sesuai dengan hasil koordinasi dengan BAPAS dan Dinas UPTD PPA maka hari ini di Kantor Sat Reskrim Polres Sergai, telah dilakukan Diversi dengan hasil kesepakatan, dan disampaikan ke Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan, Perdamaian dengan tanpa ganti rugi, dan Penyerahan kembali kepada orangtua”, Ungkapnya.
Dijelaskannya bahwa, proses Dibersi dilakukan dengan melibatkan, anak dan orangtua, korban, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.
“Atas hasil diversi ini, baik pelapor (Korban-red) Bapak Amrizal, maupun orangtua pelaku yakni Bapak Juwanda Saragih mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Jajaran Polres Sergai atas respon kepedulian penanganan khusu terhadap anak sebagai pelakunya”, Pungkas Iptu Djunaidi Arman. (W7).