Polres Sergai Gelar Konferensi Pers Kasus Rudapaksa Anak Dibawah Umur

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 03:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI – Personil Sat Reskrim Polres Serdang berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul (Rudapaksa) terhadap anak dibawah umur. Kasus rudapaksa ini melibatkan keluarga dari masing-masing korban. Kasus rudapaksa pertama dialami korban berinisial LR (15) warga Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara pada Minggu (8/6) sekitar Pukul 21.30 Wib. Perbuatan bejat ini dilakukan sepupu korban yang berinisial M.H (24) di rumah Neneknya.

setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya Tim yang dipimpin Kanit PPA Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H, berhasil mengamankan terduga tersangka saat berada di belakang Pajak Pasar Bengkel, Sergai, (1/8) sekitar Pukul.14.00 Wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terduga tersangka M.H. tak berdaya saat dilakukan penangkapan, dan mengakui perbuatannya, Sebut Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.Ik, M.H, didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, S.H, M.H, Kadis P2KBP3A Sergai DR. Helmi Nur Iskandar Sinaga, M.Kes, Kadis Sosial Sergai Arianti, Kasi Humas Iptu L.B. Manullang, KBO Sat Reskrim Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, Kanit PPA Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H, Pendamping Sosial Nila Sari, dan Penyuluhan Sosial Rikson Tarihoran, saat konferensi pers di Aula Patriatama Polres Sergai Jalan Negara, Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Rabu (13/8) Pukul.11.10 Wib.

Baca Juga:  Himbau Jaga Kamtibmas, Polres Tebing Tinggi Sambangi Ormas Pemuda Pancasila

Kasus rudapaksa kedua dialami anak kandung berinisial NS (8) dilakukan ayahnya berinisial T.H. (37) di gubuk belakang rumah di Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, Sumatera Utara, pada Rabu (23/7) sekitar Pukul.15.00 Wib.

Peristiwa ini pertama sekali diketahui ibu korban saat pulang kerja mencari anak bungsunya yang diketahui sedang berada di dalam gubuk bersama suaminya. Saat dipergoki, ayah korban berkelik tidak melakukan apa-apa, namun ibu korban melaporkannya ke Polres Sergai.

Pencarian terduga tersangka ini melalui berbagai penyelidikan. T.H. akhirnya berhasil Diringkus setelah melarikan diri ke Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hulu, Riau, Sabtu (11/8) sekitar Pukul.11.25 Wib.

Sebelum diamankan, terduga tersangka T.H. sempat tunggal di Desa Bumbun, Kecamatan Batin Silapan, Bengkalis, Riau, dan akhirnya diamankan 2 (Dua) hari kemudian, dan mengaku telah melakukan perbuatannya, Ungkap AKBP Jhon Sitepu.

“Kini kedua terduga tersangka M.H, dan T.H. dari kedua kasus telah diamankan di Komando, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Dari tes urine yang dilakukan terhadap M.H. positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu Metamfetamin”, Pungkasnya. (So).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah
Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025
Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025 di Kelurahan Noborejo
Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf
Beri Sosialisasi di Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis: Komunikasi Efektif Bangun Kepercayaan Masyarakat
Kolaborasi Pemerintah dan Perguruan Tinggi, Mahasiswa Ikut Berkontribusi dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:34 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025 di Kelurahan Noborejo

Berita Terbaru