SERGAI – Personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Ganja. Penangkapan terhadap pria berinisial A.R (29) als D berawal saat kecurigaan personil Sat Lantas, dan Sat Narkoba Polres Sergai saat melaksanakan pengaturan antrian pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Kanan Sesa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Sumatera Utara, Senin (1/12) sekitar Pukul.21.00 Wib.
Saat itu, mobil komersial Hiace yang ditumpangi AR als D yang merupakan warga Penyabungan, Tapsel ini menerobos kemacetan walau telah diarahkan personil Sat Lantas. Merasa curiga, petugaspun mengejar mobil tersebut lantas menghentikannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dari penumpang AR als D 1 (Satu) tas koper berisikan 23 (Dua puluh tiga) bungkus plastik asoy warna coklat yang isinya diduga ganja seberat 24,6 Kg, yang diakuinya akan diantar ke pemesan atas perintah AL warga Penyabungan dengan upah Rp. 500 Ribu perkilogramnya.
“AR alias D mengaku ganja tersebut akan diantar kepada pemesan atas perintah A.L dengan imbalan upah lima ratus ribu rupiah perkilogramnya”, Sebut Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, S.H, M.H, melalui Ps. Kasi Humas AKP L.B. Manullang, S.H, di Mapolres Sergai, Kamis (4/12).
Dari interogasi awal, AR als D, baru pertama kali membantu AL mengedarkan narkotika ganja dikarenakan kebutuhan keluarga, Ungkap Iptu L.B. Manullang.
“Kini AR alias D, beserta barang bukti telah diamankan di komando, dan terhadap dirinya terancam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111. ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan 1”, Pungkasnya. (So).














