Polres Sergai Gagalkan Peredaran Narkotika, AR dan Ganja 24,6 Kg Diamankan

- Penulis

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI – Personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Ganja. Penangkapan terhadap pria berinisial A.R (29) als D berawal saat kecurigaan personil Sat Lantas, dan Sat Narkoba Polres Sergai saat melaksanakan pengaturan antrian pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Kanan Sesa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Sumatera Utara, Senin (1/12) sekitar Pukul.21.00 Wib.

Saat itu, mobil komersial Hiace yang ditumpangi AR als D yang merupakan warga Penyabungan, Tapsel ini menerobos kemacetan walau telah diarahkan personil Sat Lantas. Merasa curiga, petugaspun mengejar mobil tersebut lantas menghentikannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dari penumpang AR als D 1 (Satu) tas koper berisikan 23 (Dua puluh tiga) bungkus plastik asoy warna coklat yang isinya diduga ganja seberat 24,6 Kg, yang diakuinya akan diantar ke pemesan atas perintah AL warga Penyabungan dengan upah Rp. 500 Ribu perkilogramnya.

Baca Juga:  Kasat Intel Polres Batubara AKP Tukkar L. Simamora, S.H, M.H Minta PGI Koordinasi Jelang Perayaan Natal Oikumene 2025

“AR alias D mengaku ganja tersebut akan diantar kepada pemesan atas perintah A.L dengan imbalan upah lima ratus ribu rupiah perkilogramnya”, Sebut Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, S.H, M.H, melalui Ps. Kasi Humas AKP L.B. Manullang, S.H, di Mapolres Sergai, Kamis (4/12).

Dari interogasi awal, AR als D, baru pertama kali membantu AL mengedarkan narkotika ganja dikarenakan kebutuhan keluarga, Ungkap Iptu L.B. Manullang.

“Kini AR alias D, beserta barang bukti telah diamankan di komando, dan terhadap dirinya terancam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111. ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan 1”, Pungkasnya. (So).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasokan Langka, Polsek Sipispis Awasi Penjualan Minyak Eceran
Polres Batu Bara Patroli Dialogis di Objek Vital, Ajak Jaga Kamtibmas
POS TNI AL Tanjung Tiram dan Karang Taruna Beri Kejutan Tumpeng HUT Korps Polairud di Markas Batubara
Seksi Penataan Pertanahan Ikuti Rapat Koordinasi Persetujuan Proposal Pembangunan Perumahan MBR
Pemeriksaan Tanah Panitia A – Permohonan Hak Pakai diikuti Tiga Kelurahan Kota Salatiga
Seksi Penataan Pertanahan Lakukan Cek Lokasi Kegiatan Pertimbangan Teknis Pertanahan di Kelurahan Pulutan dan Blotongan
Di Hadapan Mahasiswa UNDIP, Menteri Nusron Tegaskan Akan Perbaiki Ketimpangan Kepemilikan Tanah
Menteri Nusron Akan Evaluasi Tata Ruang di Sumatera Pascabencana Banjir
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:53 WIB

Pasokan Langka, Polsek Sipispis Awasi Penjualan Minyak Eceran

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:23 WIB

Polres Sergai Gagalkan Peredaran Narkotika, AR dan Ganja 24,6 Kg Diamankan

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:21 WIB

Polres Batu Bara Patroli Dialogis di Objek Vital, Ajak Jaga Kamtibmas

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:09 WIB

POS TNI AL Tanjung Tiram dan Karang Taruna Beri Kejutan Tumpeng HUT Korps Polairud di Markas Batubara

Kamis, 4 Desember 2025 - 05:32 WIB

Seksi Penataan Pertanahan Ikuti Rapat Koordinasi Persetujuan Proposal Pembangunan Perumahan MBR

Berita Terbaru