Polres Sergai Beri Penyuluhan Hukum Di SMK Swasta Kita Mata Pao

- Penulis

Kamis, 1 Februari 2024 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI, Beritaimn.com – Personil Polres Serdang Bedagai (Sergai) memberikan penyuluhan hukum.kepada pelajar di SMK Kita Mata Pao, Sergai, Sumatera Utara, Kamis (1/2/2024).

Penyuluhan dipimpin Kabag SDM Polres Sergai, Kompol SP Anak Ampun didampingi Kasikum AKP Mula Sinaga, Kbo Satlantas Iptu W Saragih, Kbo Satnarkoba Iptu B Manurung, dan Bhabinkamtibmas Briptu Erwin Jupiter Sitinjak, serta dihadiri Ketua Yayasan SMK Kita Matapao Humala Efendi Tambunan beserta kepala sekolah dan para guru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Kompol SP Anak Ampun menyampaikan bahwa dalam penerimaan anggota Polri, tidak dipungut biaya, namun, para siswa harus mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti tes jasmani dan rohani, psikologi, mental, dan tes akademik.

“Jika adik-adik mendapatkan nilai memuaskan, maka anda menang. Jangan percaya dengan isu-isu bahwa masuk polisi itu pakai uang,” tegasnya.

Kasikum Polres Sergai, AKP Mula Sinaga dalam paparannya menyampaikan terkait Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) yang baru.

Ia menjelaskan, KUHPidana yang baru ini ditetapkan dalam sidang paripurna DPR-RI pada 6 Desember 2022, dan disosialisasikan dalam waktu 3 tahun, sejak 2023 sampai akhir Desember 2025, sehingga KUHPidana yang baru ini mulai berlaku awal tahun 2026.

Baca Juga:  Polsek Lima Puluh Intensifkan Patroli Mobile Jaga Kamtibmas

Kasikum menyebutkan, KUHPidana yang lama terdiri dari 569 pasal, sedangkan KUHPidana yang baru terdiri dari 624 pasal, dan menjelaskan berbagai jenis denda kategori I-VIII

“Dalam KUHPidana yang baru, tentang pidana mati, penghinaan presiden/wakil presiden, kekuatan gaib, membiarkan unggas merusak, pencemaran nama baik, tanaman, hukum adat, perzinaan, Aborsi,” sebutnya.

Sementara, Kbo Satlantas, Iptu W Saragih menjelaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan roda 2, dan 4 atau lebih, wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Ia juga mengimbau para guru dan siswa agar tertib dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas jika berkendaraan, serta mengajak para siswa untuk menjadi pelopor keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalulintas (Kamsetibcar Lantas)

“Pakailah kendaraan dengan dilengkapi kaca spion, lampu kendaraan, dan jangan ada yang menggunakan knalpot brong. Utamakanlah keselamatan berlalulintas,” Imbaunya

Sedangkan KBO Satnarkoba, Iptu B Manurung memberikan penyuluhan terkait penyalahgunaan dan bahaya narkoba. Ia juga mengajak para guru dan siswa untuk menjauhi narkoba, sebab narkoba sangat berbahaya dan menjadi musuh bersama.

“Jangan ada siswa siswi SMK Kita Matapao ini terlibat narkoba, baik sebagai pemakai, pengguna, dan sebagai perantara jual beli narkoba, apalagi sebagai bandar narkoba,” pesannya. (AnS).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tebing Tinggi Sosialisasi Bahaya dan Cara Penanggulangan Narkoba
Masjid Nurul Ikhlas Rejotani-kucingan mendapat infak satu unit bus ambulance
Kapolres Sergai Krim Bantuan Sembako Korban Bencana Alam di Langkat, Sibolga, dan Tapanuli Tengah
Stabilkan Harga Bahan Pokok, Polsek Tebing Tinggi Gelar Gerakan Pangan Murah
H+15 Update Situasi Evakuasi Pasca Bencana Alam Di Kota Sibolga, Satu Korban Ditemukan
Polres Sibolga Salurkan Bansos Dari Bapak Kapolri Dan Kapolda Sumut Korban Bencana Alam
Bhabinkamtibmas Bersama Warga Laksanakan Gotong Royong Pasca Banjir Bandang Di Sibolga
Polsek Medang Deras Perkuat Patroli Mobile Pastikan Kondusif Kamtibmas Malam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 02:12 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasi Bahaya dan Cara Penanggulangan Narkoba

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:46 WIB

Masjid Nurul Ikhlas Rejotani-kucingan mendapat infak satu unit bus ambulance

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:11 WIB

Kapolres Sergai Krim Bantuan Sembako Korban Bencana Alam di Langkat, Sibolga, dan Tapanuli Tengah

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:09 WIB

Stabilkan Harga Bahan Pokok, Polsek Tebing Tinggi Gelar Gerakan Pangan Murah

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:03 WIB

H+15 Update Situasi Evakuasi Pasca Bencana Alam Di Kota Sibolga, Satu Korban Ditemukan

Berita Terbaru