Polres Sergai Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan Rumah

Polres Sergai Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan Rumah

Spread the love

 

SERGAI – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah yang terjadi di Perumahan Resident Firdaus Dusun VII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, pada Selasa (25/1/2025) sekitar Pukul.15.30 Wib.

Pria yang merupakan Tukang Butut berinisial M.A (19) als Sengo ini akhirnya diamankan tanpa perlawanan dari rumah orangtuanya di Dusun IV Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sumatera Utara, Rabu (19/2/2025) sekitar Pukul.22.30 Wib.

“Saat diinterogasi petugas, M.A als Sengo mengakui perbuatannya membobol rumah korban bersama temannya berinisial An als W”, Ucap Ps. Kasi HUmas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, Jumat (21/2/2025).

Mendapat informasi bahwa M.A als Sengo melakukan aksinya bersama temannya, petugas menyusuri keberadaan An als W, namun tidak menemukannya.

Atas peristiwa ini lanjutnya, korban Sischa Shelly Ovita Lubis (24) kehilangan, 1 dompet berisikan STNK Sepeda Motor BK 3538 VBP, 1 Unit Laptop Asus, 2 Unit Jam Tangan, 1 Anying Emas, 5 Pasang Sepatu Wanita, 10 Pasang Pakaian Wanita, 8 Pcs Tas Sandang Wanita, 4 Botol Parfum, yang ditaksir mencapai kerugian sebesar Rp. 60 Juta.

Kini tersangka M.A als Sengo telah diamankan beserta barang bukti yang ditemukan, 1 Unit Laptop Asus Vivo Book warna silver, dan 1 Yas Laptop warna Hitam telah diamankan guna proses pengembangan, dan pengejaran terhadap An als W, Ungkapnya.

“Komplotan pencuri itu diketahui telah Dua kali melakukan pencurian dengan berpura-pura mencari barang bekas (Botot), dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap M.A als Sengo dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana ayat 1 huruf 4e, dan 5e dengan ancaman diatas 7 Tahun kurungan penjara”, Pungkasnya. (So).

Tinggalkan Balasan