Polres Sampang  Terus Lakukan Penyelidikan Kasus Penyelundupan Pupuk, PT Pupuk Indonesia 

Polres Sampang  Terus Lakukan Penyelidikan Kasus Penyelundupan Pupuk, PT Pupuk Indonesia 

Spread the love

SAMPANG -Beritaimn.com. Jum at (18/04/2025) Polres Sampang gerak cepat lakukan Penangkapan penyelundupan Pupuk subsidi 9 ton lebih, dan saatt ini masih  terus melakukan penyelidikan terkait asal pupuk tersebut, diPolres Sampang Madura Jawa Timur

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan bahwa, Polisi terus melakukan penyelidikan dan penggalian informasi terkait kasus penyelundupan pupuk untuk mengungkap jaringan dan modus operandi pelaku.

“Kami terus mendalami kasus penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut. Bahkan kami memanggil 2 saksi salah satunya dari PT. Pupuk Indonesia. Namun, dari 2 saksi, 1 tidak hadir,” kata Kapolres Sampang AKBP Hartono.

Menurutnya, telah memanggil PT Pupuk Indonesia dan dinas terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasi mengenai kasus penyelundupan pupuk.

“Penyidik Satreskrim telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi diantaranya dari PT. Pupuk Indonesia dan Dinas Pertanian Kabupaten Sampang untuk mengetahui asal muasal pupuk tersebut karena penyidik mengalami kendala karena kode gudang dan kode distributor sudah terhapus, “ungkapnya.

Kata Kapolres, kendala investigasi dalam mencari asal pupuk ini, kode pupuk pada kemasan telah dihapus, sehingga sulit menentukan asal-usul pupuk.

“Kami masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap asal pupuk subsidi ini,” terangnya.

“Kepolisian Resor Sampang terus berkomitmen mengungkap pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut, ” imbuhnya.

Sebelumnya Polres Sampang Kamis (03/4/2025) telah menggagalkan penyelundupan pupuk subsidi sebanyak 9,6 ton yang hendak dikirim ke wilayah Madiun dari Kecamatan Karang Penang, Sampang dan mengamankan 1 tersangka yakni, sopir berinisial MF asal Desa di Kecamatan Karang Penang.

Sebanyak 9 ton pupuk subsidi itu terdapat 193 sak pupuk subsidi dengan berat 50 kg. 88 sak pupuk jenis Urea dan 105 sak pupuk jenis NPK Phonska.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (3/4/2025) pukul 19.00 di Jalan Raya Karang Penang, Desa Karang Penang Oloh terkait Penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

(Ah)

Tinggalkan Balasan