SAMPANG, Jawa Timur Beritaimn.com- Satreskrim Polres Sampang mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di wilayah Kecamatan Banyuates. Tersangka diketahui bernama Ahmad Jazuly Noer (51), warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di pos ronda Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Kasatreskrim Polres Sampang membenarkan kejadian tersebut. “Benar, kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polsek Banyuates terkait kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya, tersangka bermaksud mengunjungi seseorang di Desa Jatra Timur. Namun karena orang yang dituju tidak ditemui, tersangka menunggu di sebuah pos ronda sambil membawa sebilah parang yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.
Warga yang melihat keberadaan pria asing dengan gerak-gerik mencurigakan itu merasa khawatir dan melaporkannya kepada petugas Polsek Banyuates. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebilah parang sepanjang sekitar 45 sentimeter yang telah disarungkan dalam sarung kulit berwarna cokelat.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarung pengaman.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa senjata tersebut untuk keperluan menjaga diri.
Kini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sampang guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Barang siapa tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, atau mempergunakan senjata tajam dapat diancam dengan hukuman pidana sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tutupnya.
(Ah)














