Polres Sampang Amankan Seorang Pria Bawa Sajam di Wilayah Kecamatan Banyuates

- Penulis

Jumat, 7 November 2025 - 04:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

SAMPANG, Jawa Timur Beritaimn.com- Satreskrim Polres Sampang mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di wilayah Kecamatan Banyuates. Tersangka diketahui bernama Ahmad Jazuly Noer (51), warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di pos ronda Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Kasatreskrim Polres Sampang membenarkan kejadian tersebut. “Benar, kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polsek Banyuates terkait kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, tersangka bermaksud mengunjungi seseorang di Desa Jatra Timur. Namun karena orang yang dituju tidak ditemui, tersangka menunggu di sebuah pos ronda sambil membawa sebilah parang yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.

Warga yang melihat keberadaan pria asing dengan gerak-gerik mencurigakan itu merasa khawatir dan melaporkannya kepada petugas Polsek Banyuates. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Baca Juga:  Bocah 13 Tahun Diculik Dibawa ke Tempat Prostitusi, Keluarga: Lapor ke posko DPD Nasdem Karawang

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebilah parang sepanjang sekitar 45 sentimeter yang telah disarungkan dalam sarung kulit berwarna cokelat.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarung pengaman.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa senjata tersebut untuk keperluan menjaga diri.

Kini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sampang guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Barang siapa tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, atau mempergunakan senjata tajam dapat diancam dengan hukuman pidana sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tutupnya.
(Ah)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Begal Motor Pembacok Pollisi di Lumajang ditembak mati Anggota Tim Jatanras Polda Jatim Karena Berusaha Melawan Saat Ditangkap
Oknum Pendamping PKH di Desa Karang Nangka Sumenep Diduga Ancam Wartawan, Ini Kronologinya
Gerak Cepat Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembacokan Dan Pembakaran di Kecamatan Batumarmar
Kejati Jatim Panggil Manager Petronas dan Nelayan Sampang Terkait Kasus Ganti Rugi Rumpon Rp 21 Miliar
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Viral di Media Sosial Jadi Sorotan Warga Makanan MBG di SMAN 1 Banyuates Sampang Ada Belatung, Kebersihan Dapur Sehat Yayasan Al Bukhori Perlu Dipertanyakan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Berhasil Amankan Maling Motor di Desa Larlar

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 06:00 WIB

Begal Motor Pembacok Pollisi di Lumajang ditembak mati Anggota Tim Jatanras Polda Jatim Karena Berusaha Melawan Saat Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 07:17 WIB

Oknum Pendamping PKH di Desa Karang Nangka Sumenep Diduga Ancam Wartawan, Ini Kronologinya

Jumat, 7 November 2025 - 14:34 WIB

Gerak Cepat Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembacokan Dan Pembakaran di Kecamatan Batumarmar

Jumat, 7 November 2025 - 04:03 WIB

Polres Sampang Amankan Seorang Pria Bawa Sajam di Wilayah Kecamatan Banyuates

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:31 WIB

Kejati Jatim Panggil Manager Petronas dan Nelayan Sampang Terkait Kasus Ganti Rugi Rumpon Rp 21 Miliar

Berita Terbaru