LANGKAT SUMUT, Beritaimn.com – Sabtu tgl 22 Juli 2023 sekira pukul 22:00 Wib, telah dilaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan/ (KRYD) berdasarkan “Surat Perintah Kapolres Langkat Nomor : Sprin / 822 /VII/PAM.3./2023 Tanggal 21 Juli 2023,” dengan sasaran penanggulangan penyakit masyarakat, TPPO, curas, curat, curanmor, tindak pidana tertentu, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Langkat.
Pelaksanaan KRYD dipimpin oleh Kabag Ops Polres Langkat “AKP SAHRIAL SIRAIT, SH, MH” dengan sasaran:
Warung Cafe pemilik An. RITA, Pr, 48 Tahun, Mengurus Rumah Tangga, Alamat Jl. N. Sutoyo Lingk. III Kel. Sidomulyo Kec. Stabat Kab. Langkat dan barang bukti yang diamankan antara lain berupa :
– 2 (Dua) Botol miras jenis Anggur Merah
– 2 (Dua) Botol miras jenis Kamput.
Kemudian dilanjutkan ke lokasi sasaran berikutnya yakni kost – kostsan milik Sdr. KARMAN di Jl. Lingk. VII Tegal Rejo Kel. Kwala Bingei Kec. Stabat Kab. Langkat dan tidak ditemukan Narkotika maupun barang – barang yang melanggar hukum dan Tim, namun bagi pengelola pihak Polres Langkat memberikan penekanan dan himbauan agar lebih selektif dalam menerima penyewa kost – kostan agar terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
Unit 2(Dua)di pimpin oleh Kabag Ops Polres Langkat *AKP SAHRIAL SIRAIT, SH, MH* dan didampingi oleh Padal Pam lainnya yaitu :
KBO Sat Narkoba IPTU MIMPIN. GINTING SH. MH.
Kanit II Sat Intelkam IPTU MASA A. GINTING*
Kanit Paminal IPDA SUPRIANTO, SH*
Beserta Personil Satfung yang tersprint
Warung remang- remang milik Sdr. IWAN = tidak ditemukan adanya sasaran penyakit masyarakat, TPPO, peredaran dan penyalahgunaan narkoba ataupun tindak pidana tertentu. (Aktifitas warung tutup)
Tempat hiburan Warung remang remang (tuak) milik Sdr. ENDANG dan Sdr. RITA warung tersebut berdekatan bertempat di Jl. Simpang bengkel desa Kwala gumit kec. Stabat kab. Langkat = dilakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan pemilik warung tersebut dan menghimbau kepada pemilik warung agar tidak membuka warung tersebut sampai larut malam guna mencegah terjadinya tindak kriminal serta menjaga situasi yang aman kondusif.
Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Langkat telah selesai dilaksanakan sekira pukul 02.30 Wib.
Pewarta: Usman.S.pd