Polres Karawang Ungkap Kasus Pengoplos Elpiji Subsidi, 4 Tersangka Diringkus

- Penulis

Senin, 12 September 2022 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG, Beritaimn.com Polres Karawang mengamankan empat orang pelaku pengoplos gas elpiji bersubsidi dengan gas nonsubsidi. Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian sekitar 1, 2 Milyar.

“Penyalahgunaan elpiji bersubsidi ini dilakukan di daerah Klari. Di lokasi rumah atau tempat yang dilaporkan kami menemukan dugaan orang yang sedang melakukan pemindahan tabung subsidi 3 Kg ke 12 Kg,” ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Senin (12/9/2022).

Kapolres mengungkapkan, empat pelaku diantaranya BR sebagai pemilik usaha EP dan EK sebagai karyawan yang memindahkan isi tabung gas dan pelaku SG yang memiliki pangkalan yang seharusnya di distribusikan ke masyarakat namun dijual ke pelaku usaha B.

“Masyarakat sangat dirugikan dengan penyalahgunaan gas elpiji ini. Dari hasil pemeriksaan pelaku memindahkan gas subsidi ke nonsubsidi belum tentu isinya 12 Kg,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya semenjak tahun 2021. Selama itu, pelaku mengaku sudah “menyuntik” sekitar 39 ribu tabung. Atas perbuatannya pelaku diancam hukum 6 tahun penjara. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru