KARAWANG, Beritaimn.com – Polres Karawang mengamankan empat orang pelaku pengoplos gas elpiji bersubsidi dengan gas nonsubsidi. Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian sekitar 1, 2 Milyar.
“Penyalahgunaan elpiji bersubsidi ini dilakukan di daerah Klari. Di lokasi rumah atau tempat yang dilaporkan kami menemukan dugaan orang yang sedang melakukan pemindahan tabung subsidi 3 Kg ke 12 Kg,” ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Senin (12/9/2022).
Kapolres mengungkapkan, empat pelaku diantaranya BR sebagai pemilik usaha EP dan EK sebagai karyawan yang memindahkan isi tabung gas dan pelaku SG yang memiliki pangkalan yang seharusnya di distribusikan ke masyarakat namun dijual ke pelaku usaha B.
“Masyarakat sangat dirugikan dengan penyalahgunaan gas elpiji ini. Dari hasil pemeriksaan pelaku memindahkan gas subsidi ke nonsubsidi belum tentu isinya 12 Kg,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya semenjak tahun 2021. Selama itu, pelaku mengaku sudah “menyuntik” sekitar 39 ribu tabung. Atas perbuatannya pelaku diancam hukum 6 tahun penjara. (***)