KARAWANG, BeritaIMN.com – Kepolisian Resor Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap bocah berinisial S (14) yang sebelumnya ditemukan tergantung di bawah jembatan tol Desa Sirnabaya, Telukjambe Timur. Sadis! Ternyata pelaku pembunuhan remaja berusia 14 tahun di Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, menghabisi nyawa korban dengan cara memukuki wajah dan membenturkan kepala korban ke tembok di bawah jembatan tol sekitaran KIIC. Setelah korban tak bernyawa, pelaku yang merupakan kakak iparnya itu, kemudian mencari tali dan batang pohon untuk merekayasa seolah korban tewas karena gantung diri.
Hal itu terungkap dalam pers rilis yang digelar Polres Karawang, terkait pengungkapan kasus tersebut, di Mapolres Karawang, Senin (23/5/2022). Dalam pers rilis itu, Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono didampingi beberapa orang dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
“Kasus pembunuhan di jembatan tol Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur berhasil kita ungkap. Tersangkanya berinisial T Bin W, yang merupakan kakak ipar korban. Sebelumnya kasus ini dilaporkan bunuh diri oleh tersangka ke Polsek Telukjambe Timur,” ujar Kapolres Karawang.
Namun, lanjut Kapolres, pihaknya bersama Komnas PA melihat ada kejanggalan dari kondisi korban yang dilaporkan bunuh diri itu. “Selain itu kami melihat jarak antara posisi korban dengan rongga tempat menyelipkan batang kayu yang dikatakan tersangka sebagai tempat gantung diri, hanya sekitar satu meter. Dari beberapa indikasi kejanggalan itu, kami kemudian melakukan langkah-langkah penyelidikan,” ucap Kapolres.
Hingga kemudian terungkap, kalau kasus tersebut bukan bunuh diri, melainkan berawal dari penganiayaan, hingga korban meninggal dunia. “Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi, autopsi dan olah TKP, terungkap bahwa kasus itu bukan bunuh diri,” ungkap Kapolres.
Dijelaskan, pembunuhan remaja berusia 14 tahun berinisial S, berawal dari kekesalan tersangka kepada korban S. Saat itu, Senin (9/5/2022), korban S meninggalkan rumah. Kemudian, istri tersangka, yang merupakan kakak kandung S, meminta tersangka untuk mencari S.
Singkat cerita, tersangka menemukan S di bawah jembatan tol sekitaran KIIC atau Desa Sirnabaya, Telukjambe Timur. Di sana sempat terjadi cekcok, hingga tersangka naik pitam, kemudian memukuli wajah korban berulang kali, lalu membenturkan kepala korban ke tembok jembatan, beberapa kali, hingga korban tak sadarkan diri.
“Saat korban tak sadarkan diri, pelaku kebingungan, hingga kemudian terlintas siasat seolah-olah korban meninggal karena bunuh diri. Tersangka lalu mencari tali dan ranting, juga batang pohon, agar korban terlihat gantung diri,” kata Kapolres.
Pelaku sempat kabur. Namun selang beberapa hari, pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyiannya.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Kapolres.
(Red/*).