KARAWANG, Beritaimn.com – Sedikitnya sebanyak 139 orang menjadi korban dugaan penipuan untuk bekerja sebagai petugas keamanan atau satpam di Karawang, Jawa Barat. Setiap korban diminta uang hingga Rp 4 juta agar bisa bekerja di salah satu perusahaan dengan menjadi petugas satuan pengamanan atau satpam.
Namun, setelah warga membayar dan ditunggu hingga beberapa waktu, mereka tidak kunjung mendapatkan panggilan untuk bekerja menjadi satpam.
Sehingga korban bersama rekan-rekan membuka laporan ke Polres Karawang terkait dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan AS dan KD dari perusahaan penyalur tenaga kerja PT. Kobra Jaga Negara dengan nomor laporan LP/B/1807/XI/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat, tanggal 30 November 2023.
Akhirnya, jajaran Polres Karawang meringkus dua pelaku penipuan tenaga kerja petugas keamanan atau satpam. Kedua tersangka yakni AS (56) warga Telagasari Karawang dan KD (56) warga Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadikacksono menyampaikan, pelaku melakukan dugaan tindak pidana penipuan dengan menjanjikan korban untuk bekerja sebagai sekuriti di PT Clama Indonesia dengan menggunakan uang administrasi sebesar Rp 4 Juta.
Untuk meyakinkan korban, pelaku menyerahkan seragam PDL sekuriti dan surat perintah kerja serta melakukan pelatihan. “Kemudian juga sudah diinformasikan tentang pembagian regu pengamanan di perusahaan tersebut,” kata Wirdhanto saat konfrensi pers, pada Selasa (5/12/2023).
Menurut Wirdhanto, pelaku menjanjikan akan segera bekerja pada akhir September 2023. Namun sampai waktu yang dijanjikan para korban tak kunjung juga bekerja. Hal ini membuat para korban ini kesal dan memberikan waktu sampai akhir bulan yakni 30 November 2023. Jika tidak juga bekerja mereka menuntut uang mereka kembali. Namun ternyata sampai waktu yang ditetapkan mereka tidak juga bekerja.
Sementara pelaku tidak bisa mengembalikan uang mereka. Hingga akhirnya para korban membuat laporan ke polisi yang langsung meringkus kedua pelaku.
“Para korban ini juga sempat menanyakan ke PT C tentang pekerjaan tersebut dan ternyata PT Kobra Jaga Negara tidak ada kerjasama dengan PT C tentang perekrutan kerja. Sehingga korban merasa tertipu dan melaporkan kepada pihak Kepolisian,” katanya.
Wirdhanto menjelaskan dari hasil pemeriksaan ternyata jumlah korban sekitar 139 orang. Hal itu kata Wirdhanto berdasarkan bukti kuitansi pembayaran uang masuk dan laporan para korban. Para korban rata-rata sudah memberikan uang sebesar Rp 4 juta kepada pelaku.
“Dari hasil kejahatan ini sudah terkumpul uang Rp 500 juta dari 139 korban mulai Mei- September. Dan korban keseluruhan adalah warga Karawang,” ujarnya.
Saat ini, kata Wirdhanto, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan perusahaan pelaku. Hal itu untuk melihat, apakah kejahatan ini dilakukan secara pribadi atau melibatkan koorporasi.
Pasalnya, perusahaan pelaku ini resmi dan terdaftar secara hukum. Untuk itu Wirdhanto mengimbau agar bisa bijak memilih perusaahaan yang menawari pekerjaan.
Pastikan betul apakah perusahan itu masuk Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang sudah memiliki izin. Kemudian apakah betul sudah ada penyaluran tenagakerjanya atau tidak.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman kurungan 4 tahun penjara,” tutupnya.
(red/*)