Polres Karawang Mengamankan 11 Tersangka Pengedar Sabu Sabu

- Penulis

Senin, 6 Juni 2022 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Karawang Mengamankan 11 Tersangka Pengedar Sabu Sabu

KARAWANG,JAWA BARAT
Beritaimn.com  -| Kepolisian Resort (Polres)Karawang mengamankan 11 orang tersangka pengedar Narkoba,6 (enam) orang diantaranya merupakan residivis.

Dalam Press Release pada Senin 06/06/22 Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan”Kami mengamankan 11 orang tersangka dengan barang bukti sabu-sabu seberat 562 gram. Barang bukti sebanyak ini dari 10 kasus peredaran narkoba yang kami tangani dalam kurun waktu satu bulan,” ungkapnya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Kapolres Karawang menyampaikan,”berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui dari 11 orang tersangka 6 orang diantaranya residivis kambuhan.

Baca Juga:  Nekat! Jambret HP Bocah SMP untuk Bayar Cicilan, Pemuda di Kuningan Nyaris Babak Belur Diamuk Warga

Tambahnya,”Saat ditangkap para tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke tahanan Polres Karawang. “Enam orang dari 11 tersangka merupakan pemain lama yang berhasil kita tangkap,”

Lebih lanjut Aldi menguraikan, “para tersangka beroperasi disejumlah wilayah di Karawang seperti Kecamatan Cikampek, Jomin, Kotabaru, Karawang Timur, dan Cilamaya Kulon.”

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan sistem tempel.”Katanya.

“Pengedar berkomunikasi dengan pembeli,kemudian sabu diambil ditempat yang sudah ditentukan oleh pengedar, Artinya mereka tidak saling bertemu,” tutupnya.

A.Fathoni

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Mesin Air
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru

Berita

Polsek Labuhan Ruku Patroli Antisipasi Aksi Kriminal

Kamis, 16 Okt 2025 - 04:13 WIB