Polres Karawang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Bentrok LSM

- Penulis

Kamis, 26 Januari 2023 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

    1. Tiga orang pelaku ditangkap dibawa ke sat-reskrim karawang

KARAWANG, BeritaIMN.com – Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono gelar Konferensi pers  pengungkapan kasus Bentrok Antar LSM yang terjadi di warung Kopi Guro II Kel. Karawang Wetan Kec. Karawang Timur Kab. Karawang.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Bustomi dan KBO Reskrim serta Paur Humas Ipda Herawati,  Kapolres mengungkapkan Para pelaku  berinisial S alias M, dan A alias B serta M alias T, tersangka melakukan pemukulan terhadap korban YH Als J dan pembacokan terhadap korban SY Als SE karena terkait kesalah pahaman masalah penarikan kendaraan yang dilakukan oleh pelaku, ungkapnya

Dijelaskan Kapolres kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar jam 19.00 wib,  Pelaku yang akan menanyakan terkait Voice Note pengancaman yang dikirim oleh korban pagi harinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar jam 19.00 Wib pelaku mendatangi korban di TKP, setelah sampai di TKP pelaku inisial S alias M langsung turun dari kendaraannya yang di kemudikan dan menghampiri korban YH alias J dan di ikuti oleh pelaku lainnya A alias B, saat itu korban tengah duduk diwarung.

Kemudian korban langsung di hampiri, tiba tiba langsung di pukul mengenai wajah sebelah kanan sehingga YH Als J terjatuh.

Korban dipukul sebanyak dua kali oleh pelaku AI di jambak rambutnya oleh pelaku A alias B, melihat kejadian tersebut lalu korban SY Aliass SE hendak

melerai namun dihalau oleh pelaku M Alias T dan di hantam menggunakan senjata tajam jenis parang.

” Akibat kejadian tersebut,  punggung korban dan dada korban terkena hantaman benda yng mengenai paha sebelah kiri sehingga korban mengalamiluka 25 jahitan di paha kiri. Tandasnya.

Baca Juga:  KETUA DPD RPN KOTA MEDAN, RUMAH PENGEMUDI NUSANTARA LAPORKAN PENGELOLA KOMPLEK GRIYA RIATUR MEDAN

Setelah melakukan aksinya para pelaku meninggalkan lokasi kejadian Jumat tanggal 20 Januari 2023 pukul 03.00 WIB, Satreskrim Polres Karawang

Kemudian dengan berbekal keterangan saksi-saksi,  Sat reskrim Polres Karawang langsung mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan pengeroyokan dan pembacokan tersebut.

Dikatakan Kapolres, timnya kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku inisial S Alias M di daerah Lippo Cikarang Bekasi di Hotel Zuri Express Lippo Cikarang Bekasi.

” Kami melakukan pengejaran langsung mendatangi lokasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan, dengan pengembangan terhadap pelaku yang lainnya, hingga berhasil menangkap M Alias T dan A alias B.  Ungkapnya.

Adapun barang bukti yang di amankan yaitu 1 (satu) Unit Kendaraan Toyota Rush Warna Putih No Pol T – 1264 – GI. 1 (satu) Unit Kendaraan Toyota Agya Warna Hitam. 1 (satu) Unit Daihatsu Ayla Warna Merah. 1 ( satu ) bilah Golok. 1 ( satu ) bilah Samurai 1 (satu) buah HP warna hitam.

“Para pelaku ini telah melanggar pasal yang mana Secara Bersama – sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang / pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana adalah dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara, tegasnya.

Melalui awak media, Kapolres juga  mengingatkan kepada masyarakat, agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan yang dapat terjadi disekitarnya.

“Laporkan kepada petugas Polsek terdekat atau bisa langsung melalui Lapor Pak Kapolres untuk segera ditindak lanjuti tutupnya.

(**)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Mesin Air
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru

Berita

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light di Jalinsum

Sabtu, 18 Okt 2025 - 06:33 WIB